Jokowi Minta Penegak Hukum Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyinggung soal penuntasan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD.
"Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, juga terus menjadi perhatian serius Pemerintah," ujar Jokowi, Selasa, 16 Agustus.
Sebelumnya, Presiden Jokowi berkomitmen memberikan jaminan hak perlindungan dan pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Hal itu menjadi salah satu janji Jokowi yang sudah digaungkan sejak pertama kali terpilih sebagai presiden pada 2014.
Namun, kasus-kasus pelanggaran HAM berat, seperti Peristiwa 1965, Tanjung Priok 1984, Talangsari 1989, Trisakti 1998, Semanggi I dan Semanggi II serta beberapa kasus pelanggaran HAM berat lainnya hingga saat ini masih menjadi 'utang' pemerintah kepada masyarakat Indonesia.
Sampai hari ini pun, menurutnya belum ada langkah konkret yang dilakukan untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut secara adil dan tuntas.
Baca juga:
- Jokowi: Hukum Harus Ditegakkan Seadil-adilnya, Jangan Pandang Bulu!
- Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Karawang: Masuk Jaringan Narkotika Tempat Hiburan
- Presiden Zelensky: Dunia Kalah dari Terorisme Jika Tidak Bisa Mengambil Tindakan Tegas Seputar PLTN Zaporizhzhia
- Fakta Obstruction of Justice Makin Menguat di Kasus Pembunuhan Brigadir J, 35 Polisi Langgar Kode Etik, Bakal Ada yang Dijerat Pidana?
Padahal, Jokowi telah meneken Keputusan Presiden terkait pembentukan tim penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Tindaklanjut atas temuan pelanggaran HAM berat masa lalu itu, kata Jokowi, masih terus dijalankan Komnas HAM.
"Keppres pembentukan tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu telah saya tanda tangani," kata Jokowi.
Karenanya, sejumlah peraturan perundang-undangan dirancang untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
"RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sedang dalam proses pembahasan," sebut Jokowi.