Kejagung Langsung Tahan Surya Darmadi Tersangka Mega Korupsi Rp78 Triliun

JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyatakan Surya Darmadi langsung ditahan usai diamankan di Bandara Soekarno-Hatta. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

"Saat ini SD (Surya Darmadi) sedang diperiksa, nanti kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," ujar Burhanuddin dalam jumpa pers, Senin, 15 Agustus.

Namun, mengenai lokasi penahanan Surya Darmadi saat ini belum ditentukan. Sebab, tim penyidik baru akan menentukan usai pemeriksaan terhadap Surya Darmadi rampung.

"Kami akan lakukan pemeriksaan dulu, setelah periksa akan menentukan dimana lokasi penahanannya," kata Burhanuddin.

Surya Darmadi diamankan saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 13.20 WIB. Dia disebut bertolak ke tanah air dari Taipe.

Dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau, Surya Darmadi dijerat dengan pasal berlapis.

Pertama, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Surya Darmadi juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus dugaan korupsi yang dilakukan Surya Darmadi ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp78 triliun.