Kini Polisi Melacak Pemeran Pria dalam Video Porno Mirip Gisel

JAKARTA -  Polisi mendeteksi satu akun media sosial yang terlibat dalam perkara penyebaran konten pornografi mirip Gisella Anastasia alias Gisel. Akun itu disebut menyebarkan video secara masif.

"Termasuk kemarin ada satu akun lagi yang masif melakukan penyebaran video asusila yang tersebar di media sosial," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 17 November.

Sementara soal kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus penyebaran konten pornografi, Yusri menyebut tergantung pengembangan penyidikan. Tim penyidik masih menggali keterangan Gisel yang disebut-sebut mirip pemeran wanita dalam video tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik juga sedang memprofiling pemeran pria pada video porno. 

"Temannya satu (pemeran pria) yang masih kita lakukan profiling. Makanya kita tunggu hasil (pemeriksaan) dari saudari GA ini," kata dia.

>

Dalam perkara ini polisi menetapkan dua tersangka berinisial PP dan NN atas perkara penyebaran video asusila mirip Gisel Anastasia. Mereka dijadikan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.

Keduanya ditetapkan tersangka karena menyebarkan video berkonten pornografi itu di media sosial. Meski sudah menetapakan dua tersangka, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Sebab diduga kuat masih ada tersangka lainnya. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Juncto pasal 45 UU 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 8 Juncto pasal 34 undang-undang 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Video pornografi dengan wanita mirip Gisella Anastasia viral di media sosial beberapa waktu lalu. Dalam video berdurasi sekitar 19 detik tersebut, tampak wanita sedang berhubungan intim dengan seorang pria.

Hingga akhirnya, muncul pelaporan terhadap akun-akun yang menyebarkannya. Setidaknya ada lima akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP: TBL/6614/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 8 November. Selain itu, dalam pelaporan itu ada beberapa bukti yang diserahkan ke kepolisian.