Bagikan:

JAKARTA - Polisi resmi menetapkan Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka kasus video pornografi. Selain Gisel, polisi juga menetapkan MHD yang diduga sebagai pemeran pria.

Lantas siapa pria yang menjadi pemeran dari video ini? Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus belum mau membeberkan. Pada waktunya semua akan diungkap.

"Kan saya sudah saya sampaikan dua orang ini telah mengakui," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa, 29 Desember.

Saat dipertegas kembali, Yusri masih enggan angkat bicara. Kata dia, yang terpenting keduanya mengakui menjadi pemeran dalam video porno yang tersebar di media sosial.

"Jadi keduanya yang satu adalah saudari GA dan laki-nya MYD," ujar Yusri.

Dalam kasus ini Gisel dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana selama 12 tahun penjara. Penyidik menggunakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 undang-undang 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"(Dengan acaman) Paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara," ucap Yusri.

Penggunaan pasal ini, kata Yusri, setelah Gisel mengakui jika pemeran wanita itu merupakan dirinya. Selain itu, keterangan itu dikuatkan dengan keterangan ahli dan hasil forensik.

"Dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, dan ahli IT," kata dia.

Sekadar informasi, Pasal 4 ayat 1 berisi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat

Kemudian, untuk Pasal 29 tentang setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Sementara, Pasal 8 berisi tentang setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.