2 ASN Terlibat Korupsi Dana Hibah di Mappi Papua jadi Tersangka, Polisi Sita Tanah, Bangunan dan Mobil Innova
PAPUA - Direktorat Reskrimsus Polda Papua menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah di Kabupaten Mappi senilai Rp25,8 miliar.
Dirreskrimsus Polda Papua Kombes Sanchez Napitupulu mengatakan, kedua ASN yang ditetapkan sebagai tersangka dana hibah Kabupaten Mappi yaitu TT (57) yang menjabat sebagai PLT Asisten II Pemda Boven Digoel dan LS (50) yang menjabat Kasie SDMK Dinkes Kab.Mappi.
"Tercatat 25 orang saksi sudah dimintai keterangannya dan tidak tertutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah," ujar Napitupulu didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura dilansir dari Antara, Kamis, 11 Agustus.
Kasus tersebut berawal saat dilakukannya kerjasama antara Pemda Mappi dengan Yayasan Yaleka Maro yang bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan anak dan ibu-ibu.
Dana sebesar Rp25,8 miliar itu dialokasikan dari 2014 hingga 2017. Dari hasil pemeriksaan terungkap uang negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar
Rp 8.509.708.120,-. Besarnya dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu berasal berasal dari tersangka TT Rp 1.161.882.500,- dan LS Rp7.347.825.620-.
Dari tersangka LS, penyidik menyita tanah dan bangunan sebanyak tiga unit yakni berukuran 1.240 M2, 1.250 M2 dan 174 M2 dan satu unit mobil jenis Innova di Mappi sedangkan dari TT berupa tanah dengan luas tanah 2.076,79 meter persegi yang beralamat di Jalan Trans Papua Wasur Kabupaten Merauke.
Baca juga:
- Kasus Jual Barang Sitaan Rp500 Juta, Kasatpol PP Anak Buah Eri Cahyadi Dilaporkan ke Kejaksaan
- Kejati Sulbar Tetapkan Tersangka Korupsi Pengalihan Hak Hutan Negara
- KPK Izinkan Mantan Wali Kota Ambon Tanda Tangan SK CPNS
- Pria yang Ditangkap di Muara Angke Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Sudah Dibebaskan
Dia mengatakan keduanya tidak ditahan karena kooperatif. Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.