BANDUNG - Pria berinisial S yang sebelumnya diamankan Polda Jawa Barat terkait pembunuhan ibu dan anak di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Agustus 2021 lalu dibebaskan. Kabar itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo.
"Yang bersangkutan dilakukan pendalaman dan saat ini masih berstatus saksi dan juga sudah dilepas lagi, karena kurang cukup bukti," kata Ibrahim saat dihubungi VOI, Kamis, 11 Agustus.
Saat ditanya apa hasil pemeriksaan saksi S terkait pembunuhan tersebut, Ibrahim enggan menjelaskan. Ia menjelaskan bahwa itu bagian dari penyelidikan yang tidak dapat disampaikan ke publik.
"Ini yang tidak bisa disebutkan, karena termasuk informasi yang dikecualikan," ucapnya.
Kendati demikian, Ibrahim mengatakan bahwa pihaknya masih mencari keberadaan pelaku pembunuhan Tuti (55) dan anaknya, Amelia Mustika (23).
"Iya masih mencari keberadaan pelaku," ucapnya.
BACA JUGA:
Masih dikatakan Kombes Ibrahim Tompo, sejauh ini sudah ada 121 saksi yang telah diperiksa oleh pihak kepolisian.
"Sudah 121 diperiksa," singkatnya.
Sebelumnya, seorang pria diamankan di Muara Angke atas dugaan keterlibatan pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, tepatnya di Jalancagak. Menurut laporan, pria berinisial S itu diamankan sejak tanggal 2 Agustus.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pria itu diduga berada di lokasi kejadian saat peristiwa pembunuhan Tuti dan Amelia.