Roy Suryo Tersangka Penistaan Agama: Sebagai Mantan Menteri, Seharusnya Lebih Bijak Bermedsos

JAKARTA - Ratusan patung Buddha yang berada di Candi Borobudur bukanlah sekadar hasil karya seni, melainkan simbol dalam agama Buddha yang merupakan ungkapan spiritual. Dalam ajaran Buddha, patung Buddha sengaja dibuat sebagai penghargaan untuk mengenang jasa-jasanya dan keagungan budinya terutama ajaran-ajaran yang membuat berjuta-juta manusia hidup dalam ketentraman dan kedamaian.

Sehingga wajar bila ada tindakan atau ungkapan merendahkan, merusak, menghina, atau memanipulasi patung Buddha dianggap sebagai penghinaan agama. Sebab, Buddha hingga saat ini masih merupakan satu di antara lima agama yang diakui di Indonesia.

Wajar pula bila banyak masyarakat, khususnya para pemeluk Buddha menghujat Roy Suryo yang menyertakan gambar meme patung Buddha berwajah mirip Presiden Jokowi dalam postingan di akun twitternya pada 10 Juni 2022.

Saat itu, Roy Suryo mengkritik kebijakan pemerintah yang menaikkan harga tiket Candi Borobudur.

"Mumpung akhir pekan, ringan2 saja Twit-nya. Sejalan dgn Protes Rencana Kenaikan Harga Tiket naik ke Candi Borobudur (dari 50rb) ke 750rb yg (sdh sewarasnya) DITUNDA itu, Banyak Kreativitas Netizen mengubah Salahsatu Stupa terbuka yg Ikonik di Borobudur itu, LUCU, he-3x AMBYAR," tulis Roy Suryo, Jumat (10/6/2022).

Mantan Menpora, Roy Suryo kini jadi tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama gara-gara unggahannya berupa meme patung Buddha berwajah mirip Presiden Jokowi. (Tangkapan layar Youtube)

Dalam cuitannya, mantan Menpora era Presiden SBY tersebut juga menyertakan dua gambar meme patung Buddha berwajah mirip Presiden Jokowi. Gambar sebelah kiri bertuliskan “Pantas saja tiketnya mahal ternyata opung sudah buat patung ‘I Gede Utange Jokowi’ untuk tambahan dana bangun IKN”

Sedang gambar sebelah kanan bertuliskan “Si stupa candi borobudur ada patung dewa anyar”.

Dua perwakilan umat Buddha bernama Kurniawan Santoso dan Kevin Wu, Ketua Umum DPP Dharmapala Nusantara bahkan melaporkan Roy Suryo ke polisi secara terpisah pada hari yang sama, 20 Juni 2022.

Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kemudian Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kliennya melaporkan Roy Suryo karena Roy turut serta menyebarkan gambar yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata Herna Sutana, kuasa hukum Kurniawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, 20 Juni 2022.

Herna berharap penyelidikan laporan tersebut berjalan beriringan dengan laporan yang dilayangkan oleh Roy Suryo sebelumnya. “Apa yang kami laporkan bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi ini kepentingan umat,” ucap Herna.

Sebelumnya Sudah Lapor Polisi

Roy Suryo memang sempat membuat laporan polisi terkait meme patung Buddha berwajah mirip Presiden Jokowi empat hari sebelumnya. Sebab, banyak netizen yang menganggap seolah dia yang membuat atau mengedit gambar meme patung Buddha tersebut. Padahal, menurut Roy, gambar tersebut sudah beredar lebih dahulu di media sosial.

“Saya tidak melakukan ubahan gambar ini, gambarnya sama, akunnya juga ada,” kata Roy Suryo pada 16 Juni 2022 dilansir dari Kompas.com.

Untuk menghindari penggiringan opini tidak sehat, Roy mengaku sempat menghapus postingannya dua hari sebelum membuat laporan.

“Karena lihat ada provokasi yang menurut saya kurang sehat, dengan inisiatif sendiri saya take down itu pada 14 Juni 2022. Setelah itu mulai ramai,” Roy melanjutkan.

Roy Suryo saat menuju rumah tahanan usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat 5 Agustus 2022. (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Ternyata, hujatan terus mengalir. Atas dasar itulah Roy sengaja melaporkan tiga akun media sosial yang ditengarai sebagai pengunggah pertama meme tersebut ke media sosial. Dia juga sudah membeberkan identitas dan data pribadi orang-orang di balik akun tersebut kepada penyidik saat diperiksa sebagai pelapor.

"Karena beliau (Roy Suryo) merasa juga korban atas akun tersebut, dan digiring opininya ke arah sana maka kami laporkan," tambah Pitra Romadoni, pengacara Mantan Menpora tersebut.

Roy Suryo juga meminta maaf, "Sekali lagi kepada semua umat Buddha, memang saya akui ketika itu terjadi saya memang menyesal juga. Karena ini sudah mencederai sebagai dari masyarakat Indonesia, terutama umat Buddha.”

Penetapan Tersangka

Sayangnya, laporan Roy Suryo tersebut tidak mendapat tanggapan lanjutan dari aparat penegak hukum karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana. Justru, postingan Roy Suryo di akun twitter @KRMTRoySuryo2 lah yang dianggap memenuhi unsur pidana.

Sebab, postingan tersebut berujung viral dan Roy Suryo dianggap berperan dalam menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama.

“Yang memenuhi unsur pidana adalah saudara Roy Suryo sebagai terlapor. Makanya ini yang naik sidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan dilansir dari VOI, pada Jumat 22 Juli 2022.

Sehingga secara otomatis laporan Roy Suryo terhadap tiga akun media sosial itu gugur demi hukum. Penetapan ini usai melewati rangkaian proses pemeriksaan berulang kali.

"Tanggal 20 Juli 2022, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah mengeluarkan rekomendasi perlindungan kepada saya selaku saksi pelapor, namun ternyata status saya malah naik jadi tersangka," ujar Roy Suryo dalam keterangan persnya, Kamis (4/8).

Praktisi Hukum Bingung

Namun, menurut Praktisi Hukum Masykur Isnan, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, laporan Roy Suryo terhadap tiga akun media sosial pada 16 Juli 2022 seharusnya terus berjalan. Penetapan tersangka tidak serta-merta membuat laporan yang sebelumnya dilakukan gugur.

Sebab, dua hal itu, Roy Suryo baik sebagai terlapor dan pelapor saling terkait. Di sisi lain, Roy Suryo juga masih memiliki hak untuk praperadilan.

“Penyidik seharusnya tidak terburu-buru menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka. Bagaimana keterlibatan, bagaimana sumbangsih akun-akun yang dilaporkan Roy Suryo yang diduga punya andil. Harus lebih komprehensif,” tuturnya kepada VOI, Selasa (9/8).

Senada dengan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Dia pun menilai seharusnya laporan pertama dahulu yang diproses. Yakni, laporan Roy Suryo terhadap tiga akun media sosial yang diduga mengunggah pertama kali meme patung Buddha berwajah mirip Presiden Jokowi.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai polisi terlalu pilih kasih dalam menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka. (Antara)

Setelah penyelidikan dari laporan pertama dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum, barulah kemudian memproses aduan terhadap Roy Suryo. Dalam konteks ini, kata Fickar, Roy Suryo bisa dianggap sebagai seseorang yang ikut menyebarkan pelanggaran hukum.

Sebab, dalam postingan awal yang menjadi barang bukti, Roy Suryo tidak mengubah gambar dan mencantumkan pula sumber gambar meme tersebut.

“Yang melakukan saja belum diproses apa-apa, belum dinyatakan sebagai perbuatan yang melanggar hukum, tapi yang sudah menyebarkan sudah diproses, itukan lucu. Cara berpikirnya lompat, tidak logis. Roy Suryo bisa dibilang orang kedua. Seharusnya yang pertama dulu diproses, atau paling tidak bersamaan dengan yang kedua,” katanya kepada VOI, Selasa (9/8).

Alhasil, dalam kasus ini, polisi terkesan pilih kasih. “Seharusnya polisi adil, laporan dari siapapun termasuk dari tersangka sekalipun yang sudah ditersangkakan harus ditanggapi. Artinya, penegakan hukum ini mendudukkan masalahnya menjadi jelas, jangan pilih-pilih begitu,” tandasnya.