MA Tolak Kasasi, Eks Dekan FISIP Unri Bebas dari Kasus Dugaan Pencabulan
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pencabulan yang melibatkan eks Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto.
Dalam laman resmi MA, amar putusan yang ditetapkan Selasa 9 Agustus itu berstatus "Tolak".
Artinya, MA menilai Syafri Harto resmi tidak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual dilakukannya kepada mahasiswi Unri.
Kuasa hukum Syafri Harto, Dodi Fernando, mengaku bersyukur atas putusan MA. Dengan begitu, putusan itu memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang juga menyatakan kliennya tak bersalah.
"Dengan adanya putusan kasasi dari MA, artinya perkara ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sudah selesai. Kami berhasil membuktikan Syafri Harto tak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepadanya," kata Dodi Saat dikonfirmasi, dikutip dari Antara, Kamis 11 Agustus.
Selanjutnya, dengan putusan MA tersebut, dia meminta harkat dan martabat Syafri Harto dapat dipulihkan, terutama terhadap pihak Unri.
Baca juga:
- Balas Keinginan Keluarga Agar Brigadir J Diangkat Jadi Pahlawan Polri, Komisi III DPR: Berlebihan, Belum Jelas Siapa yang Bersalah
- Semringahnya Firli Bahuri Saat Pamerkan Gedung Tempat Barang Rampasan Koruptor
- PKB-Gerindra Bakal Deklarasi Koalisi di Sentul Sabtu Pekan Ini
- Lokasi Pembangunan ITF Sunter dan JIS Berdekatan, DPRD Khawatir Lalu Lintas Semrawut
Akibat dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya, Syafri Harto dinonaktifkan dari jabatannya dan haknya sebagai pegawai juga tak dibayarkan karena menunggu putusan kasasi inkrah.
"Sekarang dengan putusan ini, kami berharap pihak universitas mengembalikan apa yang menjadi hak Syafri Harto," tambahnya.
Dodi mengaku pihaknya juga belum mengetahui alasan MA menolak kasasi PN Pekanbaru.
"Kami belum tahu. Namun, kalau dari fakta persidangan di PN, kami sudah yakin di proses kasasi juga akan dibebaskan karena tak ada fakta hukum yang bisa membuktikan apa yang didakwakan pada Syafri Harto," tuturnya.
Dia menjelaskan kondisi Syafri Harto dalam keadaan sehat dan bisa bersenda gurau ketika ditemui dua pekan lalu.