KPK Berambisi Seret Surya Darmadi ke Persidangan, Ini Alasannya
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap berupaya menyeret pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi yang masih buron ke persidangan. Langkah ini berbeda dengan Kejaksaan Agung yang membuka peluang melaksanakan sidang in-absentia atau tanpa kehadiran.
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan langkah ini diambil karena Surya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka korupsi yang menimbulkan kerugian negara.
"(Di KPK, red) dia diduga sebagai pemberi suap. Sehingga kita tidak berbicara tentang kerugian negara. In-absentia itu bisa dilakukan kalau ujungnya ada perampasan hasil tindak pidana korupsi dari kerugian negara itu tadi," kata Ali kepada wartawan di Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, 10 Agustus.
Alasan inilah yang membuat KPK tak akan menyidangkan Surya Darmadi secara in-absentia. Sebagai penyuap, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Untuk pemberi (suap, red) apa dikenakan uang pengganti? Kan tidak. Nah ini yang kemudian membuat KPK sejauh ini tidak mengambil opsi in-absentia karena pasalnya pasal suap berbeda dengan pasal 2, pasal 3 yang bisa dilakukan penyitaan aset," ujar Ali.
Kejaksaan Agung menyebut telah menyiapkan skema untuk menyidangkan Surya Darmadi tanpa kehadirannya atau inabsentia. Dia saat ini diduga sedang berada di Singapura.
"Nanti kita lihat kan kita ada batasan waktu juga nih untuk proses penanganan, SOP, kalau nanti kesulitan untuk menghadirkannya ya nanti kita in absentia," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Selasa, 2 Agustus, malam.
Baca juga:
- Selain Instruksikan Tembak Brigadir J, Perintah Irjen Ferdy Sambo ke 31 Anggota Pelanggar Kode Etik Diusut Polri
- Mardani Maming Diduga KPK Alihkan Tanahnya untuk Bangun Pelabuhan
- 3 Ketum Parpol KIB Tiba di KPU, PAN Jadi yang Pertama Berikan Berkas Daftar Pemilu, Disusul Golkar dan PPP
- Banyak Aduan Diskriminasi di Lingkungan Sekolah Jakarta, PDIP Minta Klarifikasi Anak Buah Anies
Kendati demikan, ditegaskan, skema ini tak berarti Kejagung bakal menjadikan upaya pemulangan Surya Darmadi sebagai langkah terakhir.
Tetapi, saat ini Kejagung sudah memiliki putusan berkekuatan hukum untuk mengekstradisi tersangka. "In absentia kan tidak menghilangkan nanti untuk bisa memulangkan dia, malah itu sudah punya keputusan, kekuatan hukum yang tetap malah lebih kuat, untuk bisa minta dia diekstradisi," kata Febrie.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau. Dia ditetapkan bersama tersangka lainnya, Raja Thamsir Rahman yang merupakan mantan Bupati Indragiri Hulu.
Sementara di KPK, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.