Komisi III DPR: Tidak Perlu Didorong, Bareskrim Pasti Akan Umumkan Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
JAKARTA - Komisi III DPR mengapresiasi Polri yang sudah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penetapan tersangka itu diumumkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran pada Selasa, 9 Agustus.
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menyatakan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kapolri terkait perkembangan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah singgah Kadiv Propam Polri pada 8 Juli lalu.
"Yang pasti kita selalu berkoordinasi dengan Kapolri, Kabareskrim, kita selalu minta perkembangan. Jadi kita tunggu saja hasil penyelidikan dari Kabareskrim, Kapolri," ujar Adies di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 10 Agustus.
Legislator Golkar itu menilai, sejauh ini tim khusus (timsus) bentukan Kapolri sudah bekerja sesuai instruksi presiden agar penanganan kasus dilakukan secara transparan, tidak ditutup-tutupi.
"Sementara ini sudah bagus, sudah cepat dan pak Kapolri memang sesuai instruksi presiden, kerjanya transparan," kata Adies.
Meski sudah mengumumkan tersangka baru dalam kasus ini, namun Polri belum menjelaskan terkait motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Soal ini, Adies mengatakan, Komisi III DPR tidak perlu mendorong agar Polri mengungkapkannya ke publik.
Sebab, Bareskrim Polri diyakini akan mengumumkan apabila kasus ini sudah terang benderang. Korps Bhayangkara, kata Adies, telah punya aturan sendiri dalam menangani kasus ini.
"Itu enggak usah didorong-dorong. pasti Bareskrim akan mengumumkan. Ndak perlu didorong mereka udah punya SOP-nya," kata Adies Kadir.
Baca juga:
- Klaim Kombes Budhi Bilang Bharada E Penembak Kelas Satu Dibantah Mahfud MD: Yang Jago Nembak itu yang Meninggal
- Selain Instruksikan Tembak Brigadir J, Perintah Irjen Ferdy Sambo ke 31 Anggota Pelanggar Kode Etik Diusut Polri
- Atasan Bharada E dan yang Memberi Perintah Habisi Brigadir J Datang dari Mulut Irjen Ferdy Sambo
Dalam kasus penembakan Brigadir J, total ada 4 tersangka yakni Bharada E, Brigadir RR, K dan Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo diduga memberi perintah terkait penembakan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo diduga menggunakan senjata api milik Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk menembak dinding berkali-kali. Penembakan ke dinding dengan pistol Brigadir J dilakukan agar seakan-akan terjadi tembak menembak alias baku tembak sebagaimana laporan awal di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan, saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal,” kata Kapolri di Jakarta, Selasa, 9 Agustus.
Timsus Bareskrim Polri menurut Kapolri menemukan peristiwa yang sesungguhnya terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas.
“Yang dilakukan RE (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” kata Kapolri.
Irjen Ferdy Sambo diduga merekayasa kasus penembakan Brigadir J dengan sengaja menggunakan senjata api Brigadir J untuk menembak dinding.
“Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak. Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan saat ini tim melakukan pendalaman terhadap saksi saksi dan pihak terkait,” papar Kapolri.
Sementara soal motif, Kapolri menyebut masih perlu pendalaman keterangan saksi-saksi.
“Motif atau pemicu terjadinya penembakan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termask terhadap ibu PC (Putri Candrawathi),” ujar Jenderal Sigit.