Besok Gisel Diperiksa Jadi Saksi Kasus Video Porno
JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bakal memeriksa Gisella Anastasia atau Gisel dalam perkara penyebaran konten pornografi. Pemeriksaan rencananya akan berlangsung besok.
"Besok kita akan memanggil seorang inisial GA sebagai saksi jam 10.00 WIB kita undang ke sini (Polda Metro Jaya)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin, 16 November.
Pemeriksaan terhadap Gisel dilakukan setelah para tersangka yang ditangkap menyebut namanya saat diperiksa keterangan. Penyidik lantas memutukan mengklarifikasi Gisel soal keterangan dari tersangka.
"Saudari G dipanggil sebagai saksi. Kenapa? Karena waktu di BAP tersangka ngomong ada kata-kata G. Makanya G dipanggil dulu ini," ujar dia.
Sementara untuk pemeriksaan ahli, Yusri menyebut penyidik sudah melakukannya. Keterangan ahli nantinya digunakan untuk melengkapi berkas perkara.
"Saya sampaikan hari Senin ini kita jadwalkan memanggil saksi ahli IT. Hari ini sudah dilakukan pemeriksaan kepada saksi tersebut, kami masih mendalami untuk membantu kelengkapan berkas perkara yang ada," kata dia.
Polisi sebelumnya menetapkan dua tersangka berinisial PP dan NN atas perkara penyebaran video asusila mirip Gisel Anastasia. Mereka dijadikan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.
Keduanya ditetapkan tersangka karena menyebarkan video berkonten pornografi itu di media sosial. Meski sudah menetapakan dua tersangka, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Sebab diduga kuat masih ada tersangka lainnya.
Baca juga:
Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Juncto pasal 45 UU 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 8 Juncto pasal 34 undang-undang 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Adapun video pornografi yang menampikan wanita mirip Gisella Anastasia viral di media sosial. Dalam video berdurasi sekitar 19 detik tersebut, nampak wanita sedang berhubungan intim dengan seorang pria.
Hingga akhirnya, muncul pelaporan terhadap akun-akun yang menyebarkannya. Setidaknya ada lima akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP: TBL/6614/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 8 November. Selain itu, dalam pelaporan itu ada beberapa bukti yang diserahkan ke kepolisian.