Penetapan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Masih Menyisakan PR di Timsus Polri
JAKARTA - Tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sederet fakta ditemukan selama proses penyidikan. Mulai dari baku tembak yang hanya skenario hingga upaya penghilangan alat bukti.
Namun, dari hasil penyidikan sementara, ada beberapa hal yang masih menjadi misteri sekaligus pekerjaan rumah (PR) yang mesti diemban Timsus. Musababnya, rangkaian kasus pembunuhan tersebut belum terungkap secara utuh.
Motif
Salah satu hal yang belum terungkap dalam kasus pembunuhan yang disebut terjadi di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo adalah motif.
Kapolri menyatakan timsus bentukannya masih melakukan pendalam. Pengumpulan alat bukti, petunjuk dan pemeriksaan saksi pun bakal terus dilakukan.
"Motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi," ujar Jenderal Listyo Sigit kepada wartawan, Selasa, 9 Agustus.
Dari beberapa saksi yang ada, fokus penyidik akan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi. Sebab, di awal kasus ini muncul isu adanya aksi percobaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
"Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan. Namun yang pasti ini jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan untuk apa kesimpulannya tim saat ini terus bekerja," ungkap Sigit.
Baca juga:
- 'Operasi Sesar' Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J Diapresiasi Mahfud MD
- Gelar Arak-arakan Hingga Hadirkan Pasha Ungu, Tiga Ketum Partai KIB Kompak akan Daftar ke KPU Pagi Ini
- Masih Ada 28 Saksi Bakal Diperiksa Kasus Kematian Brigadir J, Mahfud MD Buka-bukaan Soal Kemungkinan Tersangka Baru
- MUI Apresiasi Kapolri: Alhamdulillah, Kasus Brigadir J Dibongkar Sampai Otak Intelektualnya
Sambo Ikut Menembak
Kemudian, tak hanya motif yang belum terpecahkan di kasus ini. Ada hal lain yang saat ini masih menjadi misteri yaitu Irjen Ferdy Sambo ikut atau tidak menembak Brigadir J.
Hasil proses penyidikan saat ini, jenderal bintang dua itu disebut memberi perintah kepada Bharada E dan Birpka RR untuk menembak Brigadir J.
Penembakan terhadap Brigadir j dilakukan atas perintah saudara FS dengan menggunakan senjata milik saudara Bripka RR," ucapnya.
Tetapi, mengenai keterlibatan Sambo secara langsung menembak, Kapolri menyatakan masih didalami.
Rangkaian pemeriksaan saksi pun terus dilakukan. Tetapi, tetap mengedepankan penyidikan berbasis ilmiah sehingga semua bisa dipertanggungjawabkan.
"Terkait apakah FS ikut tembak ini sedang dilakukan pendalaman. Karena ada beberapaa pendalaman-pendalaman tekait saksi," kata Sigit.
Dalam kasus ini, ada empat orang yang sudab menjadi tersangka. Selain Irjen Ferdy Sambo, ada Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf.
Mereka semua terkecuali Bharada E dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider 388 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kemudian, tercatat 31 personel Polri yang dinyatakan melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Bahkan, 11 di antaranya ditempatkan di ruang khusus.