Penetapan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Masih Menyisakan PR di Timsus Polri

JAKARTA - Tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sederet fakta ditemukan selama proses penyidikan. Mulai dari baku tembak yang hanya skenario hingga upaya penghilangan alat bukti.

Namun, dari hasil penyidikan sementara, ada beberapa hal yang masih menjadi misteri sekaligus pekerjaan rumah (PR) yang mesti diemban Timsus. Musababnya, rangkaian kasus pembunuhan tersebut belum terungkap secara utuh.

Motif

Salah satu hal yang belum terungkap dalam kasus pembunuhan yang disebut terjadi di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo adalah motif.

Kapolri menyatakan timsus bentukannya masih melakukan pendalam. Pengumpulan alat bukti, petunjuk dan pemeriksaan saksi pun bakal terus dilakukan.

"Motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi," ujar Jenderal Listyo Sigit kepada wartawan, Selasa, 9 Agustus.

Dari beberapa saksi yang ada, fokus penyidik akan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi. Sebab, di awal kasus ini muncul isu adanya aksi percobaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

"Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan. Namun yang pasti ini jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan untuk apa kesimpulannya tim saat ini terus bekerja," ungkap Sigit.

Sambo Ikut Menembak

Kemudian, tak hanya motif yang belum terpecahkan di kasus ini. Ada hal lain yang saat ini masih menjadi misteri yaitu Irjen Ferdy Sambo ikut atau tidak menembak Brigadir J.

Hasil proses penyidikan saat ini, jenderal bintang dua itu disebut memberi perintah kepada Bharada E dan Birpka RR untuk menembak Brigadir J.

Penembakan terhadap Brigadir j dilakukan atas perintah saudara FS dengan menggunakan senjata milik saudara Bripka RR," ucapnya.

Tetapi, mengenai keterlibatan Sambo secara langsung menembak, Kapolri menyatakan masih didalami.

Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis 4 Agustus. (Rizky A-VOI)

Rangkaian pemeriksaan saksi pun terus dilakukan. Tetapi, tetap mengedepankan penyidikan berbasis ilmiah sehingga semua bisa dipertanggungjawabkan.

"Terkait apakah FS ikut tembak ini sedang dilakukan pendalaman. Karena ada beberapaa pendalaman-pendalaman tekait saksi," kata Sigit.

Dalam kasus ini, ada empat orang yang sudab menjadi tersangka. Selain Irjen Ferdy Sambo, ada Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf.

Mereka semua terkecuali Bharada E dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider 388 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kemudian, tercatat 31 personel Polri yang dinyatakan melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Bahkan, 11 di antaranya ditempatkan di ruang khusus.