Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Terancam Pidana Hukuman Mati
JAKARTA - Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP. Sambo terancam pidana penjara 20 tahun atau hukuman mati.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Selasa, 9 Agustus.
Penerapan pasal itu karena Irjen Ferdy Sambo memiliki peran yang cukup besar. Satu di antaranya memberi perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo disebut membuat skenario seolah adanya baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga," papar Agus.
Baca juga:
- Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Motif Penembakan Masih Didalami dengan Memeriksa Saksi dan Putri Candrawathi
- Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
- Sampai 2 Kali Ingatkan Polri Jangan Tutupi Kasus Kematian Brigadir J, Jokowi: Buka Apa Adanya, Transparan!
- Lagi-lagi Molor, Rencana Berlakunya Tarif Integrasi Transjakarta-MRT-LRT Rp10 Ribu Jadi Akhir Bulan Ini
Selain Irjen Sambo, lanjut Agus, dalam kasus ini ada tiga tersangka lainya yakni, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus.