Pemprov DKI Dituntut Cabut Pergub Penggusuran Paksa Zaman Ahok, Wagub Riza: Saya Baru Dengar
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku baru mengetahui adanya tuntutan warga kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajaran Pemprov DKI untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Pergub 27/2016 diterbitkan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjabat sebagai Gubernur DKI pada tahun 2016 lalu. Ahok kerap menggunakan pergub ini untuk melakukan penggusuran paksa. Pergub ini masih digunakan sampai sekarang.
"Saya baru dengar hari ini. Nanti kita pelajari niat baik dan tujuan masyarakat. Kami hormati masukan dan saran dari teman-teman LBH Jakarta," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 9 Agustus.
Terkait masih berlakunya pergub penggusuran, Riza menyebut sejatinya Pemprov DKI menginginkan masyarakat bisa mendapatkan tempat tinggal secara baik dan layak.
Menurutnya, mereka lebih baik tinggal di rumah susun yang disediakan pemerintah dibandingkan tinggal pada pemukiman yang tidak memiliki kelegalan dokumen atau pada bangunan liar.
"Kita tentu tidak ingin melakukan penggusuran, tapi justru menghadirkan rumah yang baik dan layak bagi seluruh masyarakat. Kita terus upayakan program ini sesuai dengan visi misi DKI Jakarta," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Jakarta Yayan Yuhanah memastikan Pemprov DKI menindaklanjuti tuntutan sekelompok masyarakat agar Gubernur Anies Baswedan mencabut Pergub 207/2016.
"Sedang diproses. Kalau memang ada masukan dari masyarakat untuk dikaji suatu regulasi, ya kami kaji, apakah ini masih sesuai, apakah masih dibutuhkan," kata Yayan saat dihubungi VOI, Senin, 8 Agustus.
Meski telah memproses tuntutan itu, Yayan belum bisa memastikan apakah Pemprov DKI akan mencabut Pergub 207/2016 atau tidak.
Menurutnya, program penyusunan peraturan gubernur yang sedang dilakukan membutuhkan kajian yang mempertimbangkan urgensi dari regulasi itu sendiri.
"Nanti dievaluasi dulu aja apakah dicabut apakah tidak, sedang diproses. Karena untuk mencabut atau menyusun Pergub itu kan memang harus ada perencanaannya," ucap Yayan.
Baca juga:
- Sampai 2 Kali Ingatkan Polri Jangan Tutupi Kasus Kematian Brigadir J, Jokowi: Buka Apa Adanya, Transparan!
- Lagi-lagi Molor, Rencana Berlakunya Tarif Integrasi Transjakarta-MRT-LRT Rp10 Ribu Jadi Akhir Bulan Ini
- Keamanan Bharada E Wajib Dijamin Polri Sebab Pengakuannya Soal 'Perintah Atasan' jadi Babak Baru di Kematian Brigadir J
Sebelumnya, sekelompok masyarakat atas nama Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk menagih janji Anies untuk mencabut Pergub 207/2016.
Sebab, saat Anies menjabat sebagai Gubernur DKI pada 2017 hingga kini, pergub tersebut masih juga digunakan olehnya untuk melakukan penggusuran paksa. Padahal, hal ini tidak sesuai dengan narasi Anies saat kampanye Pilkada 2017 yang tidak mau menggusur pemukiman warga.
Penggusuran yang menggunakan pergub semasa Anies memimpin DKI ini terjadi di Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan; Kebun Sayur, Ciracas, Jakarta Timur; Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan; dan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.