Jakarta Miliki 28 RT Zona Merah COVID-19, Wagub DKI: Gencarkan Vaksin Booster 100 Persen
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyoroti kondisi 28 rukun tetagga (RT) yang masuk dalam zona merah penyebaran COVID-19 sepekan terakhir. Untuk menanggulanginya, Riza menekankan pemerintah akan menggencarkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
"DKI Jakarta akan terus menggencarkan vaksin ketiga atau booster bisa mencapai 100 persen seperti vaksin yang pertama dan kedua," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 9 Agustus.
Riza meminta masyarakat untuk mendukung program kekebalan imunitas tersebut. Bagi yang belum vaksin booster, Riza meminta warga segera melakukannya. Terhadap masyarakat yang sudah divaksin, mereka juga perlu mengajak masyarakat lainnya untuk segerai divaksin.
"Tentu semua program ini butuh kolaborasi, sinergi, dan dukungan dari semua pihak termasuk masyarakat dan warga Jakarta. Mari kita ajak seluruh keluarga kita, terlebih bagi orang tua kita yang sudah lansia," ujar Riza.
Lebih lanjut, mantan Anggota DPR RI ini menekankan agar semua pihak bisa konsisten menjalankan protokol kesehatan. Meskipun, saat ini kenaikan kasus COVID-19 tidak semasif saat gelombang varian Delta dan Omicron beberapa waktu lalu.
"Sekalipun memang angka kematian tidak meningkat, namun kita tetap waspada dan jangan dianggap enteng jangan dianggap remeh, karena masih ada dampak daripada peningkatan COVID-19. Caranya, melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, disipilin, patuh, dan bertangung jawab," urainya.
Diketahui, berdasarkan data pada periode 1 Agustus hingga 7 Agustus 2022 total terdapat 28 RT yang masuk wilayah pengendalian ketat (WPK). Hal itu dihimpun dari website milik Pemprov DKI Jakarta (corona.jakarta.go.id).
Baca juga:
- Sampai 2 Kali Ingatkan Polri Jangan Tutupi Kasus Kematian Brigadir J, Jokowi: Buka Apa Adanya, Transparan!
- Lagi-lagi Molor, Rencana Berlakunya Tarif Integrasi Transjakarta-MRT-LRT Rp10 Ribu Jadi Akhir Bulan Ini
- Keamanan Bharada E Wajib Dijamin Polri Sebab Pengakuannya Soal 'Perintah Atasan' jadi Babak Baru di Kematian Brigadir J
Berikut daftar 28 RT yang berstatus zona merah COVID-19 di Jakarta:
Jakarta Pusat
1. Kelurahan Cempaka Putih Barat, RT 005 RW 007
2. Kel. Rawasari, RT 013 RW 009
Jakarta Timur
1. Kel. Cipinang Besar Selatan, RT 003 RW 008
2. Kel Setu, RT 007 RW 005
Jakarta Barat
1. Kel. Cengkareng Timur, RT 007 RW 014
2. Kel. Cengkareng Timur, RT 008 RW 014
3. Kel. Duri Kosambi, Rt 001 RW 005
4. Kel. Kembangan Selatan, RT 010 RW 001
5. Kel. Kembangan Utara, RT 013 RW 009
6. Kel. Kembangan Utara, RT 007 RW 009
7. Kel. Meruya Utara, RT 009 RW 002
8. Kel. Meruya Utara, RT 004 RW 010
9. Kel. Semanan, RT 011 RW 012
10. Kel. Tanjung Duren RT 001 RW 008
Jakarta Selatan
1. Kel. Guntur, RT 006 RW 002
2. Kel. Kebayoran Lama Utara, RT 005 RW 010
3. Kel. Menteng Atas, RT 002 RW 010
4. Kel. Pondok Pinang, RT 011 RW 016
Jakarta Utara
1. Kel. Kamal Muara, RT 001 RW 006
2. Kel. Kamal Muara, RT 006 RW 006
3. Kel. Kamal Muara, RT 004 RW 003
4. Kel. Kamal Muara, RT 006 RW 005
5. Kel. Kapuk Muara, RT 011 RW 007
6. Kel. Kapuk Muara, RT 012 RW 007
7. Kel. Pademangan Timur, RT 009 RW 011
8. Kel. Penjaringan, RT 022 RW 008
9. Kel. Pluit, RT 020 RW 002
10. Kel. Sunter Agung, RT 015 RW 016