Temui Ketua KPK, Jajaran Pimpinan OJK Pastikan Sudah Punya Sistem Pencegahan Korupsi di Internal

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan telah memiliki sistem pencegahan korupsi di internal. Terutama melalui penandatanganan Pakta Integritas, pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan whistle blowing system.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat bertemu dengan jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Senin 8 Agustus.

Dalam pertemuan tersebut, Mahendra menyampaikan sejumlah hal yaitu pentingnya aspek penegakan hukum dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan termasuk dalam menghadapi tantangan ekonomi global, serta pentingnya sinergi OJK dengan KPK dalam pencegahan dan penindakan korupsi untuk perbaikan sektor jasa keuangan.

“Aspek good governance harus dikedepankan yang meliputi seluruh aktivitas dan kepatuhan seluruh sektor jasa keuangan, sistem anti penyuapan dan pengendalian gratifikasi,” katanya, dikutip Selasa 9 Agustus.

Menurutnya, penguatan koordinasi dengan KPK tersebut diharapkan semakin meningkatkan integritas, tata kelola dan kepercayaan terhadap pelaksanaan seluruh jasa keuangan di Indonesia. “OJK mendukung penuh aspek-aspek pencegahan dan penegakan hukum dalam konteks anti korupsi yang dilakukan KPK,” tutur Mahendra.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan peran OJK sangat signifikan dalam membantu tugas pemberantasan korupsi melalui tiga program yang dijalankan KPK yaitu pendidikan masyarakat, pendekatan pencegahan dan pendekatan penindakan.

“Dengan unit-unit yang ada di KPK diharapkan sinergi penguatan kerja sama OJK dan KPK semakin bisa ditingkatkan,” kata Firli.

Menurutnya dengan penguatan sinergi ini OJK bisa membangun ekosistem jasa keuangan yang sehat dan aman melalui pencegahan dan penegakan hukum yang kuat.