Bharada E dan Brigadir RR Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Komisi III DPR Singgung Komitmen Kapolri Tuntaskan Perkara dengan Transparan

JAKARTA - Tim khusus (Timsus) Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah singgah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Keduanya yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR). 

Brigadir Ricky merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Saat ini keduanya telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. 

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman meminta publik tidak menyimpulkan secara prematur siapa dalang dan motif dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sebab secara pidana, kata dia, proses hukum yang berjalan di kasus penembakan tersebut masih panjang.

"Masih ada beberapa tahap lagi termasuk gelar perkara sebelum penyidik melimpahkan ke penuntut umum. Setelah penyidikan pun masih ada penyusunan dakwaan dan proses persidangan," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Senin, 8 Agustus. 

"Saya harap kita jangan membuat kesimpulan yang prematur," sambungnya.

Wakil Ketua Umum Gerindra ini mengimbau masyarakat agar memberikan keleluasaan bagi para penyidik Bareskrim Polri untuk bekerja secara independen. 

"Kita beri keleluasaan penyidik Bareskrim untuk bekerja secara independen tanpa pengaruh pihak luar termasuk opini publik," kata Habiburokhman.

 

Dia meyakini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tim khusus yang dibentuk berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian kasus ini.

"Yang paling penting Kapolri sudah berkomitmen mempercepat dan mengedepankan transparansi dalam penanganan perkara ini," kata Habiburokhman.