KSP Ajak Organisasi Sipil, Tokoh Masyarakat Masifkan Sosialisasi UU TPKS
JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) berkomitmen untuk terus mengawal akselerasi implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Salah satu upaya yang dilakukan oleh KSP adalah dengan mengajak tokoh masyarakat dan organisasi sipil untuk mensosialisasikan UU TPKS kepada masyarakat akar rumput. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menyediakan langkah-langkah tindak lanjut pasca disahkannya UU No. 12 Tahun 2022 sejak april lalu.
“Salah satu isu strategis nasional yang menjadi perhatian KSP adalah terkait akselerasi implementasi dan sosialisasi UU TPKS. Guna menunjang optimalisasi pelaksanaan komunikasi politik khususnya kepada kelompok-kelompok strategis dan stakeholder terkait, maka diselenggarakanlah program KSP Mendengar,” kata Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko saat membuka Program KSP Mendengar melalui teleconference.
Program KSP Mendengar yang diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat, Jumat 5 Agustus, ini dihadiri oleh 80 perwakilan masyarakat dan organisasi sipil yang berkecimpung dalam isu perlindungan individu dan HAM.
Pemerintah pun berharap agar seluruh elemen masyarakat turut mengawal dan mengawasi implementasi keberfungsian pasal - pasal UU TPKS dengan memahami jenis-jenis tindak kekerasan seksual, restitusi, unit pelayanan terpadu, dan lain sebagainya.
“Pemerintah menargetkan waktu 2 tahun untuk merampungkan aturan turunan UU TPKS dan akselerasi implementasinya. Maka UU TPKS perlu disosialisasikan secara gencar, agar masyarakat semakin paham tentang hak dan perlindungan bagi mereka. Maka KSP disini mengajak komunitas, organisasi masyarakat sipil dan pegiat gerakan perempuan-anak untuk bekerja sama mengedukasi masyarakat tentang UU TPKS," kata Tenaga Ahli Utama KSP, Ali Mochtar Ngabalin.
Selain itu, perspektif dari masyarakat sipil diperlukan sebagai masukan bagi pemerintah dalam menyiapkan aturan turunan UU TPKS.
“Oleh karena itu diperlukan pemahaman dan semangat yang sama antara pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat terkait penerapan pasal-pasal UU TPKS dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi,” imbuh Ali Ngabalin.
Baca juga:
Sebagai informasi, KSP Mendengar adalah program yang memberikan akses bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah. Hingga Agustus ini, KSP sudah menggelar program KSP Mendengar secara daring sebanyak 16 kali dan secara onsite sebanyak 24 kali di hampir seluruh wilayah di Indonesia.
Turut hadir dalam acara KSP Mendengar di Bandung kali ini adalah sejumlah perwakilan dari Kemenko PMK, Kementerian PPPA, Bareskrim Polri, Kemensos, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Investasi/BPKM, Kementerian KLHK, dan Kementerian PUPR.
Selain mendiskusikan isu sosialisasi UU TPKS, KSP Mendengar di Bandung juga mendiskusikan isu-isu strategis lainnya yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk salah satunya terkait dengan Online Single Submission (OSS) bagi pengusaha-pengusaha UMKM di Bandung.