Bagikan:

JAKARTA - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) diundangkan pada Senin, 9 Mei, melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120.

Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan-peraturan turunan dari UU TPKS.

“Tidak perlu menunggu sampai batas waktu dua tahun. Semakin cepat peraturan turunan diterbitkan, semakin baik. Karena penanganan kasus kekerasan seksual akan lebih optimal,” ujar Puan lewat keterangan tertulis, Kamis, 12 Mei. 

Menurut Puan, implementasi UU TPKS tidak hanya sekadar memberi jaminan terhadap penanganan kasus kekerasan seksual. Namun juga akan berfungsi dalam hal pencegahan hingga perlindungan dan pemulihan untuk korban.

“Kita kini bisa semakin lega karena UU TPKS sudah resmi diundangkan dan sudah siap untuk diimplementasikan. Kita berharap dengan hadirnya UU TPKS seluruh masyarakat, khususnya kaum perempuan, dapat terlindungi dari ancaman kekerasan seksual,” kata Puan.

Lewat UU TPKS dan aturan turunannya, kata Puan, negara dapat menjamin rasa aman rakyat dan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual.  

"Payung hukum ini juga akan memberi keadilan bagi seluruh korban,” kata Puan.

Puan menjelaskan, nantinya akan ada 5 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (perpres) yang akan mendukung pelaksanaan UU TPKS. Termasuk, adanya Tim Terpadu dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

“Aturan yang semakin rigid akan memperbaiki pola penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual yang selama ini sering kali buntu akibat belum adanya aturan khusus,” ungkapnya.

“Kita berharap dengan adanya layanan terpadu yang terintegrasi antara para stakeholder terkait, korban kekerasan seksual dapat lebih mudah mendapat perlindungan dan pertolongan," sambung Puan.

Karena itu, Ketua DPP PDIP itu meminta Pemerintah gencar melakukan sosialisasi mengenai UU TPKS beserta aturan turunannya. Langkah pertamanya di kalangan internal seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan lembaga penegak hukum.

“Sehingga tidak lagi ada alasan pemakluman terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual, sekecil apapun itu. Dan apabila terjadi tindak kekerasan seksual, penegakan hukum harus diterapkan dengan tegas,” tegas Puan.

Mantan Menko PMK itu juga mengingatkan Pemerintah agar masif mensosialisasikan UU TPKS dan aturan turunannya kepada masyarakat. Kata Puan, Pemerintah bisa bekerja sama dengan kelompok masyarakat sipil, khususnya yang selama ini fokus ikut memperjuangkan UU TPKS.

“Sosialisasikan di kalangan pendidikan, termasuk sekolah dan perguruan tinggi yang cukup banyak terjadi kasus-kasus kekerasan seksual. Kemudian di kalangan swasta agar perusahaan dapat lebih melindungi seluruh pekerjanya, dan tentunya di seluruh lapisan masyarakat lainnya,” ujar Puan.