Bocah 15 Tahun Bunuh Temannya di Kebun Kopi Pakai Celurit, Pelaku Jebak Korban Ajak Fotocopy Tugas Sekolah
MAGELANG - Tindak pidana yang cukup memprihatinkan, berhasil diungkap Polres Magelang. Seorang pelajar berinisial IL (15) ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap WA (12), warga desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.
Kapolres Magelang AKBP M Sajarod Zakun menerangkan IL ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Dia turut diperiksa karena diketahui sebagai orang yang bersama korban.
"Ketika diperiksa dia mengaku melakukan pembunuhan dan menunjukkan lokasi dimana dia meninggalkan jenazah korban WA," kata Sajarod dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 Agustus.
Hasil pemeriksaan, terungkap kronologis kejadian. Peristiwa bermula pada Rabu, 3 Agustus, sekira pukul 16.00 WIB. Korban di jemput pelaku di rumahnya dengan beralasan mengajak korban untuk fotocopy tugas sekolah.
"Korban diajak mengendarai motor. Namun di tengah perjalanan, korban dibawa pelaku ke areal perkebunan kopi yang telah ditentukan oleh pelaku, dimana pelaku sebelumnya sudah menyiapkan senjata tajam (celurit)," ungkap Sajarod.
Baca juga:
Sampai di TKP, lanjutnya, terjadi cekcok dan perkelahian yang berakhir dengan hilangnya nyawa korban WA.
"Korban sempat memukul pelaku, namun pelaku membacok dan memukul korban dengan kayu beberapa kali, termasuk di bagian kepala," terang dia.
Setelah dipastikan meninggal, masih kata Sajarod, mayat korban kemudian diangkat ke tengah areal kebun dan ditinggal pulang ke rumah.
Kejadian terungkap setelah keluarga WA melaporkan kehilangan anggota keluarga ke Polsek Grabag. Menindaklanjuti hal itu, polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Pada hari Kamis, sekira pukul 14.00 pelaku mengakui telah membunuh korban dan meninggalkan mayatnya di areal perkebunan kopi Dusun Kopen, Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang," rincinya.
Atas perbuatannya, IL diancam dengan pasal pembunuhan berencana dan atau kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 80 ayat (3) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perindungan Anak.