Beruang Madu Sering Muncul Memakan Tebu dan Nangka Milik Warga, KSDA Agam Sumbar Pasang Kandang Jebak
Petugas Resor KSDA Maninjau memasang kandang jebak (ANTARA) 

Bagikan:

AGAM - Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) memasang kandang jebak beruang madu (Helarctos malayanus) setelah hewan itu merusak perkebunan warga Sidang Tangah, Nagari Matua Mudiak, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat semenjak Januari 2022.

Salah seorang warga Surau Kubangan, Zurniati (46) mengatakan, beruang madu merusak perkebunan tebu dan nangka milik warga di Paparan, Surau Kubangan dan Aia Katiak, Jorong Sidang Tangah, Nagari Matua Mudiak.

"Beruang merusak, memakan tebu dan nangka milik warga sekitar di beberapa titik di daerah itu," katanya di Lubukbasung, Antara, Senin, 7 Maret. 

Beruang madu itu bahkan sering lewat di halaman rumah warga dan di kebun cabai. Sejak Januari 2021, Zurniati dan juga warga lainnya sering melihat beruang madu berkeliaran 

Pada Selasa, 7 Maret sekitar pukul 07.00 WIB, beruang madu sempat muncul dan berpapapasan dengan warga.

Dengan kondisi itu warga ketakutan untuk pergi ke kebun atau beraktivitas paling lama satu jam. "Beruang madu tidak mengeluarkan suara saat di kebun tebu dan kami takut diserang nantinya. Untuk anak-anak, saya larang untuk main keluar rumah," katanya.

Sementara warga lainnya, Saparudin (65) mengakui lahan perkebunan tebu miliknya sudah lima kali dimakan dan dirusak beruang madu semenjak satu bulan lalu.

"Hampir seperempat hektare tebu saya dirusak beruang madu dan terakhir pada Sabtu malam," katanya.

Kepala Resor KSDA Maninjau, Ade Putra mengatakan petugas telah memasang kandang jebak di lokasi kebun tebu yang dirusak beruang madu untuk evakuasi satwa. 

"Kami memasang kandang jebak di dalam kebun tebu dan pemasangan kandang jebak dibantu Patroli Anak Nagari (Pagari) Baringi Kecamatan Palembayan, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB) dan masyarakat sekitar," katanya.

Ia menambahkan, Resor KSDA Maninjau telah melakukan penanganan konflik manusia dengan satwa dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya semenjak Januari 2021.

Penanganan konflik berupa wawancara dengan saksi mata yang melihat beruang madu, identifikasi lapangan, memantau keberadaan satwa dari kotoran, jejak cakaran dan sisa makanan.

Bahkan Resor KSDA Maninjau juga memasang dua kamera jebak, kandang jebak dan patroli.

"Upaya telah kita lakukan, namun belum berhasil untuk mengevakuasi beruang madu," katanya.

Ade mengimbau warga untuk mengantarkan anak ke sekolah dan ke kebun lebih dari satu orang, agar tidak diserang satwa itu.