Tegaskan Sikap Jokowi Tolak Penundaan Pemilu, Mahfud MD Beberkan Kronologi Rapat hingga Kesepakatan Pemilu Tetap 2024
Menko Polhukam Mahfud MD/DOK VOI- Nailin In Saroh

Bagikan:

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan sikap Presiden Joko Widodo yang menolak usulan penundaan Pemilu 2024.

Mahfud menegaskan di internal pemerintah tidak pernah ada pembahasan tentang penundaan pemilu maupun penambahan masa jabatan presiden/wapres. Baik untuk menjadi tiga periode maupun untuk memperpanjang masa jabatan satu atau dua tahun. 

"Sama sekali tidak pernah ada pembicaraan masalah penundaan pemilu dan dan penambahan masa jabatan tersebut," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Senin, 7 Maret

Justru, lanjutnya, Presiden jokowi sampai dua kali memimpin rapat kabinet yaitu pada 14 september 2021 dan 27 September 2021.

Dalam rapat itu, Mahfud membeberkan, Jokowi meminta Menko Polhukam, Mendagri, dan kepala BIN, untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan aman, lancar, tidak memboroskan anggaran, tidak terlalu lama masa kampanyenya dan juga tidak terlalu lama jarak antara pemungutan suara dan hari pelantikan pejabat-pejabat hasil Pemilu dan Pilkada 2024.

"Ini maksudnya agar naiknya suhu politik menjelang pembentukan kabinet baru tahun 2024 tidak terlalu lama. Ini disampaikan oleh presiden pada rapat tanggal 14 September 2021," jelasnya.

Menurut Mahfud, Presiden juga meminta Menko Polhukam, Mendagri, dan Ka-BIN untuk berkomunikasi dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan DPR guna menentukan jadwal pemilu.

Berdasarkan rapat lintas kementerian/lembaga yang dilaksanakan di Kemenko Polhukam, pada 17 September 2021 dan 23 September 2021 Pemerintah mengusulkan pemungutan suara dilaksanakan pada 8 atau 15 mei 2024.

"Ini disetujui oleh rapat kabinet yang dipimpin oleh presiden pada tanggal 27 September 2021 agar disampaikan kepada KPU dan DPR," paparnya.

Namun, jelas Mahfud, ketika alternatif tersebut disampaikan dalam raker pada 6 Oktober 2021 antara DPR, KPU, dan pemerintah ternyata DPR dan KPU tidak setuju dan mengajukan alternatif lain.

Karena itu, sambungnya, presiden berkomunikasi langsung dengan KPU di Istana Merdeka pada 11 November 2021 dan presiden menyatakan setuju pemungutan suara dilaksanakan 14 Februari 2024.

"Tanggal 14 Februari 2024 itulah yang kemudian disetujui oleh DPR, KPU, dan Pemerintah pada raker tanggal 24 januari 2022," terang Mahfud.

Setelah itu, sambung Mahfud, Presiden menekankan lagi kepada Menko Polhukam dan Mendagri agar betul-betul mempersiapkan semua instrumen yang diperlukan untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

"Dengan demikian sikap presiden sudah jelas tentang jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024," tegas Mahfud.