Waspada, Jangan Tinggalkan Uang Dalam Mobil saat Mengisi E-Toll di SPBU, Begini Akibatnya
TANGERANG - Polisi menangkap AS dan FV atas kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan bahwa kejadian itu terjadi di SPBU Pasir Gadung, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis, 28 Juli.
“Kami pun berhasil menangkap tersangka AS di kawasan Cimone, Kota Tangerang dan meringkus tersangka FV di hari yang sama di daerah Curug, Kabupaten Tangerang,” kata Raden saat dikonfirmasi, Kamis, 4 Agustus.
Raden menjelaskan, aksi pencurian itu berawal saat korban berinsial M mengisi bahan bakar di SPBU daerah Cikupa, Kabupaten Tangerang. Masih di lokasi yang sama, kemudian korban meninggalkan mobil untuk mengisi E-toll di Minimarket SPBU. Pada saat itu kedua pelaku beraksi memecahkan kaca mobil korban.
“Korban sudah turun dari mobil para pelaku kemudian melancarkan aksi dengan memecahkan kaca mobil dan mengambil tas yang berisi uang tunai sebesar 2 juta rupiah, telepon seluler dan kartu identitas korban. Total kerugian korban mencapai 7 juta,” katanya.
Baca juga:
- Dua Polisi Tertembak di Gambir: Warga Sekitar Pecenongan Mengaku Dengar Letusan Pistol
- 5 Karyawan Toko di Cilacap Gelapkan Barang Senilai Rp500 Juta
- Prostitusi Gunung Antang Masih Berdiri di Atas Lahan PT KAI, Warga: Mudah-mudahan Tidak Sebatas Formalitas
- Janji Akhir Juli Dibongkar: Lokalisasi Gunung Antang Masih Berdiri Kokoh, Warga Tunggu Ketegasan PT KAI
Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan di Polsek Cikupa. Petugas yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan.
“Polsek Cikupa dengan cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka pada Selasa (2 Agustus), hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap” ucapnya.
Raden menuturkan, salah satu pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Tersangka AS merupakan residivis untuk kasus serupa sedangkan tersangka FV mengaku sudah 5 kali melakukan aksi pencurian,” tuturnya.
Atas perbutannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP serta terancam hukuman 7 tahun.