Wamenkum HAM Pastikan Pemberian Remisi Napi Diawasi Ketat
KUDUS - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej memastikan pemberian remisi narapidana (napi) memiliki standar operasional prosedur dan diawasi dengan ketat.
"Kalau ada informasi dugaan remisi diperjualbelikan, tentunya masih sebatas dugaan," ujarnya usai melakukan kunjungan kerja di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus, Jawa Tengah, Kamis, 4 Agustus.
Bahkan, kata dia, semua orang di pasar pun boleh menduga.
Terkait dengan penonaktifan salah satu kepala lapas yang diduga terkait jual beli remisi, Kemenkumham sendiri masih menindaklanjuti dan mendalaminya.
Sementara kunjungannya ke Rutan Kudus, kata dia, untuk melihat langsung pelayanan di rutan ini.
"Ternyata pelayanan di Rutan Kudus cukup bagus dan semua berjalan dengan baik," ujarnya.
Kepala Rutan Kelas II B Kudus Suprihadi mengungkapkan bahwa Wamenkum HAM melihat secara langsung kondisi blok hunian napi, ruang dapur, klinik, aula, dan
kerja para petugas.
"Kami selalu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," ujarnya.
Baca juga:
- Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto Kompak Sebut Kasus Mardani Maming Kriminalisasi, KPK: Lumrah Tapi Salah
- Insiden Polisi Tertembak di Gambir Bermula Saat Brigadir AS Bersihkan Selongsong Senjata, Tak Diduga Meletus Saat Disarungkan
- Yang Masih Jadi Misteri, Apa Motif Tersangka Bharada E Habisi Nyawa Brigadir J?
Terkait dengan kapasitas hunian, kata dia, dinilai masih layak karena dari kapasitas 104 orang kini dihuni 150-an napi
Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI, Rutan Kudus mengusulkan 90 warga binaan mendapatkan remisi umum ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jateng.