Kondisi Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Chandrawati Disebut Pengacara Masih Terguncang, Sudah 3 Kali Diperiksa Bareskrim

JAKARTA - Ketua Koordinator Tim Kuasa Hukum Putri Chandrawati (PC) Arman Hanis mengatakan istri Irjen Ferdy Sambo itu masih terguncang.

“Ibu PC selama saya lihat, setiap hari saya bertemu, Ibu PC masih dalam keadaan terguncang dan trauma berat,” kata Arman Hanis kepada wartawan ketika menggelar konferensi pers di Shanghai Express, Jakarta dilansir ANTARA, Kamis, 4 Agustus.

Dia mengungkapkan pihaknya selalu didampingi psikolog klinis yang ditunjuk Polda Metro Jaya untuk berkomunikasi dengan PC.

Hal tersebut dikarenakan Putri Chandrawati yang hanya bisa berkomunikasi dengan psikolog klinis. Ketika berkomunikasi secara langsung, Arman mengatakan Putri Chandrawati cenderung diam atau menangis.

“Setiap ada pertanyaan yang ingin saya tanyakan selalu melalui psikolog klinis. Ini harus saya sampaikan bahwa yang menangani adalah psikolog klinis yang ditunjuk Polda Metro Jaya. Jadi, setiap hari saya lihat kondisinya masih sulit untuk berkomunikasi,” tutur Arman.

Meskipun demikian, papar dia, Putri Chandrawati telah memberikan keterangan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri sebanyak tiga kali, yakni pada 9 Juli, 11 Juli, dan 21 Juli 2022.

“Ini sudah tiga kali pemeriksaan yang sudah dialami oleh klien kami. Setiap pemeriksaan, saya lihat sendiri selalu langsung turun kondisinya,” ucap Arman.

Dia menyampaikan klarifikasi, tidak ada sama sekali memar dan luka secara fisik yang dialami Putri Chandrawati.

Saat ini, ujar dia, yang menjadi permasalahan adalah Putri Chandrawati masih sulit melakukan komunikasi. Komunikasi hanya dapat dilakukan apabila didampingi psikolog klinis.

“Apa pun yang disampaikan berdasarkan isu-isu yang ada saat ini, saya tegaskan tidak ada (memar atau luka fisik),” ucapnya menegaskan.

Kuasa hukum Putri Chandrawati berharap agar pihak kepolisian dapat menuntaskan perkara berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), mengingat teknis penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap korban TPKS berbeda dengan teknis penyidikan kasus-kasus lainnya.

Arman berharap agar kepolisian dapat mengedepankan perlindungan kepada korban, karena orientasi dan perlindungan kepada korban menjadi kunci utama suksesnya pengungkapan kasus ini.

“Kami berkoordinasi agar pemeriksaan korban kekerasan seksual ini tidak dilakukan berulang-ulang karena korban akan mengingat terus kejadian yang dialami,” ucapnya.