Warga Ancam Anies Baswedan Jika Tak Cabut Pergub Penggusuran Buatan Ahok

JAKARTA - Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menagih janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Pergub 27/2016 diterbitkan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjabat sebagai Gubernur DKI pada tahun 2016 lalu. Ahok kerap menggunakan pergub ini untuk melakukan penggusuran paksa.

Lalu, saat Anies menjabat sebagai Gubernur DKI pada 2017 hingga kini, pergub tersebut masih juga digunakan olehnya untuk melakukan penggusuran paksa. Padahal, hal ini tidak sesuai dengan narasi Anies saat kampanye Pilkada 2017 yang tidak mau menggusur pemukiman warga.

Koalisi yang terdiri dari kelompok warga terdampak penggusuran, LSM, dan mahasiswa ini mendesak Anies segera mencabut Pergub 207/2016 sampai Kamis, 11 Agustus 2022.

Jika Anies belum merespons tuntutan ini, KRMP mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Anies, Balai Kota DKI Jakarta.

"Audiensinya kami jadwalkan di kamis depan. Kalau tidak ada respons setelah kami follow up, kami bisa jadi merencanakan aksi untuk menuntut adanya pencabutan Pergub ini," kata Perwakilan KRMP sekaligus pengacara publik LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdo di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 4 Agustus.

Jihan menegaskan bahwa tuntutan pencabutan Pergub 207/2016 ini tidak bisa dianggap remeh oleh Anies. Sebab, proses penggusuran yang dilakukan dengan landasan hukum pergub ini telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Ini bukan hal yg harus dianggap sebelah mata atau diremehkan. Lagi-lagi warga Jakarta harus kehilangan rumahnya begitu saja tanpa prosedur dan pergub ini sangat bermasalah," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Jihan menjelaskan alasan pihaknya menuntut Anies mencabut Pergub 207/2016. Penggusuran yang menggunakan pergub semasa Anies memimpin DKI ini terjadi di Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan; Kebun Sayur, Ciracas, Jakarta Timur; Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan; dan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Ada tujuh alasan kenapa sebenarnya pergub harus dicabut. Yang pertama, pergub ini bentuk main hakim sendiri. Yang kedua, melangkahi kekuasaan kaki yang tadi sudah disebutkan. Yang ketiga melegalkan aparat yang tidak berwenang karena sering kali adanya keterlibatan TNI, Pol PP, dan polisi," urai Jihan.

"Yang keempat, pergub ini melanggar AUPB. Kelima, melanggar hak konstitusional warga. Keenam, melanggar HAM. Yang terakhir, penggunaan ini disampaikan karena turunan dari Perppu 51 Tahun 1960, yang jadi dasar pembentukan pergub. Itu tidak sesuai dengan kebutuhan warga DKI Jakarta. Maka, pencabutan pergub ini harus dilakukan," lanjutnya.

Diketahui, KRMP sebelumnya telah melakukan mengirimkan surat permohonan pencabutan Pergub 207/2016 pada 10 Februari 2022.

Lalu, pada 6 April 2022, KRMP juga telah beraudiensi langsung dengan Anies beserta TGUPP-nya di Balai Kota DKI Jakarta. Kala itu, Anies telah berjanji untuk mencabut pergub penggusuran buatan Ahok tersebut. Namun, sampai saat ini Pergub 207/2016 belum juga dicabut.