Meski Bharada E Sudah Jadi Tersangka, Timsus Masih Dalami Pemicu Baku Tembak

JAKARTA - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka di balik insiden berdarah yang menyebabkan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas. 

Namun hinggi kini, tim khusus (timsus) masih mendalami penyebab atau pemicu baku tembak tersebut.

"Masih pendalaman timsus dan Labfor berdasarkan SCI (scientific crime investigation, red)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis, 4 Agustus.

Jika merujuk dari pernyataan eks Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, dalam insiden baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J setidaknya ada belasan kali tembakan.

Brigadir J disebut melepaskan tembakan sebanyak 7 kali. Sedangkan, Bharada E sebanyak 5 kali.

Dedi menekankan, perihal rangkaian kejadian di balik insiden berdarah itu masih dalam pendalam. Sebab, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta semuanya harus mengedepankan pembuktian ilmiah.

"Harus hati-hati, cermat dan teliti agar hasilnya sahih. Nanti kalau sudah selesai timsus biar hasilnya komprehensif tentang konstruksi peristiwa tersebut," kata Dedi.

Brigadir J tewas di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli.

Penyebab tewasnya Brigadir J disebut karena terlibat baku tembak dengan Bharada RE.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Penetapan tersangka ini diumumkan usai gelar perkara. 

Dalam kasus ini, Bharada RE dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.