Soal Dana Bagi Hasil Sawit, Kaltim Tunggu Kebijakan Pusat
KALTIM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait dengan dana bagi hasil (DBH) komoditas kelapa sawit.
"Meski DBH sawit sedang digodok, sudah disepakati akan ada dana bagi hasil sawit," kata Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Hadi Mulyadi, di Samarinda, dikutip dari Antara, Selasa 2 Agustus.
Hadi mengatakan, Kaltim bersama sebagian besar daerah penghasil kelapa sawit berupaya memasukkan komoditas kelapa sawit dalam skema pemberian DBH dari pusat ke daerah.
"Kami beberapa kali mengundang gubernur dari provinsi penghasil kelapa sawit untuk menggodok regulasi tersebut, lalu megusulkannya ke pusat," ujar Hadi.
Ia melanjutkan, hingga saat ini DBH sawit tengah dibahas oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini, Kaltim bersama daerah-daerah lain menunggu hasil keputusan tersebut.
Sementara itu, Pj. Sekretaris Pemerintah Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi menegaskan pihaknya bakal memperjuangkan DBH sawit ke pusat.
Baca juga:
- Ahok Batal Laporkan Pengacara Brigadir J: Buang-buang Waktu
- Alasan Bupati Mamberamo Tengah Berikan Uang ke Presenter TV Tetap Bakal Ditelisik KPK
- Irjen Ferdy Sambo Tak Lagi Jabat Kasatgasus, Polri: Otomatis, Setelah Jabatan Sruktural Dinonaktifkan
- Soal Otak Brigadir J Pindah ke Bagian Dada, Apa Kata Komnas HAM?
Skema yang diajukan penambahan komponen kelapa sawit dalam DBH sumber daya alam yang diambil dari dana bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit dan turunannya.
Pemprov Kaltim mengusulkan alokasi 90 persen untuk daerah dengan pembagian untuk provinsi yang bersangkutan 35 persen, kabupaten/kota penghasil 45 persen, kabupaten/kota lainnya dalam provinsi 10 persen.
"Dana bagi hasil (DBH) perkebunan sawit masuk dalam arah kebijakan umum Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2023. Pemerintah pusat mengakomodasi usulan 22 daerah penghasil kelapa sawit Indonesia," tandasnya.