Terlihat Muda dan Polos, Siapa Sangka Remaja Ini Ternyata Begal Sadis yang Tega Hantam Kepala Korban dengan Kampak
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Metro Gambir meringkus satu orang begal sadis berinisial A (21). Saat beraksi, pelaku bersama lima orang temannya yang dilengkapi senjata tajam jenis Kampak. Petugas kepolisian menyebut, para tersangka merupakan kelompok remaja yang biasa nongkrong di kawasan Duri Pulo, Gambir.
Tersangka A ditangkap anggota Reskrim Polsek Metro Gambir di sebuah kontrakan yang dijadikan markas di Jalan Kampung Duri Barat, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Setelah menangkap A, polisi kembali menangkap pelaku lainnya bernisial M. Namun karena M juga terlibat aksi begal di kawasan Cengkareng, M pun diamankan Polsek Cengkareng.
"Jadi kita tangkap satu orang tersangka inisial A. Tersangka A ini warga Duri Dalam, Jakarta Barat. Dia sudah putus sekolah. Tersangka A juga pernah ditahan kasus kepemilikan senjata tajam saat tawuran," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Gambir, Kompol Andika Aris Prasetya kepada VOI, Selasa, 2 Agustus, malam.
Selain menangkap tersangka inisial A dan M, Polsek Metro Gambir juga masih melakukan pengejaran terhadap 4 orang tersangka lainnya yang masih buron.
"Ada 4 orang yang masih DPO, mereka berinisial I, K, K dan S. Masih dalam pengejaran. Tersangka inisial I (DPO) berperan memegang kampak saat kejadian," ujarnya.
Andika juga menyebut, tersangka A mengambil motor milik korban. Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa balok kayu sepanjang 3 meter yang digunakan tersangka untuk menghadang motor korbannya.
Kanit Reskrim menjelaskan, kejadian pembegalan itu terjadi di Jalan Subur, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Awalnya, tersangka A bersama sama temannya merencanakan pencurian. Dalam aksinya, para tersangka tergolong sadis. Mereka tak segan - segan membacok korban dengan sebilah kampak yang dibawanya.
Kemudia, lanjut Andika, pelaku inisial I kemudian menaruh kayu balok sepanjang 3 meter yang melintang di tengah Jalan Subur, Duri Pulo.
Baca juga:
Saat korban, GR dan kekasihnya, CM melintasi Jalan Subur, tiba-tiba motor Vario B 3529 UPL yang dikendarai GR terhenti karena terhalang balok kayu.
Tersangka I (DPO) tiba-tiba membacok kepala korban dengan kampak yang dibawanya. Beruntung saat itu korban menggunakan helem.
Kendati demikian, setelah korban GE terjatuh, pelaku lainnya ikut memukuli korban dengan balok pendek. Sedangkan tersangka S hanya mengamati wilayah sekitar.
Andika melanjutkan, setelah korban jatuh, pelaku inisial A langsung mengambil motor korban dan membawa kabur. Para pelaku membawa motor ke daerah Indramayu, Jawa Barat.
"Motor dijual seharga 2,5 juta dan hasilnya dibagi rata oleh pelaku. Tersangka A mendapatkan uang Rp300 ribu," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus pembegalan tersebut guna menangkap jaringan lainnya.