Aksi Pelaku Pencuri Pusat Gadai di Denpasar Beraksi Bugil, 2 Kakinya Ditembak, Kini di Sel Jeruji
DENPASAR - Residivis berinisial TG (27) ditangkap tim Polsek Denpasar Barat, karena mencuri di pusat gadai, Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat, Bali.
Pelaku yang berasal dari Manado, Sulawesi Utara ini, beraksi dengan kondisi tanpa busana alias bugil. Aksinya membobol pusat gadai terekam CCTV.
"Pelaku pernah ditahan karena kasus serupa di wilayah Sumatera Utara dan Polsek Ubud (Gianyar) karena membobol apotek," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Selasa, 2 Agustus.
Akibat kasus pembobolan pusat gadai di Denpasar, korban mengalami kerugian Rp3 juta termasuk rusaknya 2 unit kamera CCTV.
Dalam aksinya yang terekam CCTV, pelaku beraksi dengan telanjang atau bugil," imbuhnya.
Dari laporan korban, kepolisian menangkap pelaku di Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
"Akan tetapi saat diminta untuk menunjuk barang bukti hasil kejahatannya, pelaku mencoba melarikan diri. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak ke kedua kaki pelaku," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina mengatakan, pelaku mengaku bisa leluasa mencuri dengan beraksi dalamkondisi bugil.
"Kita coba mintai keterangan kenapa dalam aksinya dia telanjang alasannya dia katanya biar gampang masuk ke dalam. Karena dia jebol pintu besi keras. Menurut keterangan dia kalau pakai baju tidak leluasa makannya dia telanjang," ujarnya.
Baca juga:
- Belum Disahkan, Jokowi Minta Masyarakat Diberi Penjelasan 14 Masalah Kontroversial di RKUHP
- LPSK Masih Tunggu Kapan Bisa Periksa Kondisi Psikologis Istri Ferdy Sambo yang Masih Trauma Berat
- Usut Aliran Dana ACT, Polri Periksa Ketua Koperasi Syariah 212
- Pengacara Brigadir J Diperiksa Lagi Soal Insiden Berdarah di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Seusai melakukan aksinya, pelaku kembali memakai bajunya. Polisi menyebut pelaku tidak mengalami gangguan jiwa.
"Karena di CCTV yang kita dapat pun dia bugil bahkan celana dalam pun dia tidak pakai. Kalau kelainan mental dia tidak, dan dia di media sosial pun aktif terus," ujarnya.
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku pencurian di pusat gadai Denpasar ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP.