Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Ekor Penyu Hijau di Bali
DENPASAR - Penyelundupan penyu hijau kembali digagalkan tim Polda Bali. Kali ini ada 30 ekor penyu hijau yang diamankan dari upaya penyelundupan.
“Barang bukti 30 ekor penyu hijau dan mobil Gran Max,” kata Kepala Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Umar, Selasa, 2 Agustus.
Ada dua orang terduga pelaku penyelundupan yang ditangkap yakni berinisial PT dan SR.
Baca juga:
- Belum Disahkan, Jokowi Minta Masyarakat Diberi Penjelasan 14 Masalah Kontroversial di RKUHP
- LPSK Masih Tunggu Kapan Bisa Periksa Kondisi Psikologis Istri Ferdy Sambo yang Masih Trauma Berat
- Usut Aliran Dana ACT, Polri Periksa Ketua Koperasi Syariah 212
- Pengacara Brigadir J Diperiksa Lagi Soal Insiden Berdarah di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Terungkapnya penyelundupan penyu berawal dari informasi masyarakat soal adanya pengiriman satwa dilindungi yang masuk ke wilayah Bali.
Dari penyelidikan, penyelundupan ini diketahui terjadi pukul 04.15 WITA di Jalan Raya Ketewel, Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali
"Terhadap barang bukti yang ditemukan sudah dititipkan pada BKSDA Bali," ujarnya.