Pengacara Brigadir J Diperiksa Lagi Soal Insiden Berdarah di Rumah Irjen Ferdy Sambo

JAKARTA - Bareskrim Polri bakal memeriksa kuasa hukum keluarga Brigadir J sebagai saksi pelapor kasus dugaan pembuhunan berencana. Artinya, sudah dua kali pihak pengacara memberikan keterangan.

"Perkembangan terbaru kuasa hukum diundang di Bareskrim Mabes Polri untuk BAP saksi pelapor," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan saat dikonfirmasi, Selasa, 2 Agustus.

Pemeriksaan itu rencananya berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB. Pemeriksaan itupun merupakan kali kedua. Sebab, pada Rabu, 20 Juli.

Namun, mengenai materi pemeriksaan, Johnson belum mengatahuinya. Hanya disampaikan, pihaknya akan hadir dan memberi keterangan yang dibutuhkan penyidik.

"Belum tau (materi, pemeriksan), nanti setelah BAP ya," kata Johnson.

Sebagai informasi, dalam upaya pengusutan kasus ini, Polri telah melakukan beberapa langkah penyidikan. Satu di antaranya proses ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.

Autopsi ulang dilakukan karena ada permintaan keluarga yang meyakini adanya unsur pembunuhan berencana di balik kasus tersebut.

Proses autopsi terhadap jenazah Brigadir J akan dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Muaro Jambi.

Kemudian, timsus Polri juga sudah melakukan uji balistik di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di Kompoleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tujuannya, untuk memastikan sudut dan jarak tembak. Kemudian, memastikan jumlah tembakan yang terjadi di balik insiden berdarah tersebut.