Misteri Bertambahnya Saham Pemprov DKI di Anker Bir: Anak Buah Anies dan Delta Djakarta Sama-Sama Membantah

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah kepemilikan saham di PT Delta Djakarta Tbk. Padahal tahun lalu Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pernah bilang akan mengurangi porsi saham di produsen bir tersebut.

Dalam keterbukaan informasi Delta Djakarta di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), yang dikutip Jumat 13 November, jumlah saham Pemprov DKI di produsen Anker Bir itu bertambah dari semula 26,25 persen menjadi 58,33 persen per Oktober 2020.

Perusahaan San Miguel Malaysia yang tadinya menjadi pemegang saham mayoritas di angka 58,33 persen, kemudian turun menjadi 26,25 persen. Adapun sisanya dimiliki oleh publik yang tercatat di BEI, yakni 15,41 persen.

Tangkap layar publikasi Delta Djakarta di laman BEI, 9 November 2020 lalu.

Menilik ke belakang atau sekitar setahun yang lalu, Anies menyatakan bahwa Pemprov akan melepas kepemilikan saham PT Delta Djakarta Tbk. (DLTA) dan tak lagi menerima dividen dari perusahaan tersebut pada 2020. Itu terungkap dalam rapat pembahasan kebijakan umum (KUA) dan prioritas anggaran sementara (PPAS) antara Komisi C DPRD DKI Jakarta dan Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD), Kamis 15 Agustus 2019 lalu.

Anies saat itu berharap, proses pelepasan saham akan rampung di tahun 2019. Dan pada 2020 ini, kata Anies, Pemprov DKI sudah tidak mendapatkan dividen dari emiten berkode saham DLTA itu.

"Yang dibutuhkan warga Jakarta adalah air bersih, bukan air beralkohol. Jadi lebih baik dananya digunakan untuk membangun infrastruktur air minum," ungkap Anies saat itu.

Dibantah Anak Buah Anies

Namun anehnya, data yang resmi dipublikasikan di laman BEI ini dibantah oleh anak buah Anies, yakni Sekretaris Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI, Riyadi. Menurutnya, Pemprov DKI tak pernah menambah kepemilikan saham bir.

"Tidak benar itu. Itu salah. Enggak tau dari mana sumbernya. Yang jelas, itu tidak benar," kata Riyadi saat dikonfirmasi, Jumat, 13 November.

Riyadi menambahkan, Pemprov DKI tak mungkin membeli saham perusahaan tersebut. Sebab, APBD DKI saja mengalami kontraksi dan harus dilakukan penyesuaian demi penanganan COVID-19.

"Kami enggak mungkin nambah lah duit dari mana APBD nya aja terkontraksi kok. Ikutin perkembangan pembahasan APBD kan? APBD kami kan turun bagaimana mungkin membeli saham," tutur Riyadi.

Bahkan, kata Riyadi, Anies berencana menjual sisa saham Pemprov DKI pada perusahaan bir tersebut.

"Sahamnya kami mau jual malahan. Enggak mungkin menambah. Klarifikasi saja sana ke IDX (BEI)," tutup dia.

Keterbukaan Informasi

Sebagai catatan, di pasar modal, keterbukaan informasi adalah suatu hal yang berlaku untuk perusahaan yang tercatat di BEI atau yang juga disebut Perusahaan Tercatat. Mengapa demikian? Karena saham Perusahaan Tercatat dimiliki oleh banyak orang (publik) sehingga setiap informasi material harus disampaikan secara terbuka agar bisa diketahui oleh masyarakat.

Keterbukaan informasi Perusahaan Tercatat harus dilakukan secara teratur, berkala, dan tepat waktu karena sangat memengaruhi pemodal dalam mengambil keputusan investasi dan sebagai bentuk perlindungan bagi pemodal.

Salah satu ketentuan yang mengatur keterbukaan informasi Perusahaan Tercatat adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

Peraturan ini mengatur kejadian/fakta material yang wajib disampaikan Perusahaan Tercatat kepada masyarakat setelah memperoleh tambahan modal melalui penggalangan dana dari masyarakat atau Initial Public Offering dan/atau Tercatat di Bursa Efek. Ketentuan mengenai keterbukaan informasi juga tertuang dalam Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.

Beberapa bentuk keterbukaan informasi yang disebutkan dalam peraturan ini antara lain adalah kewajiban penyampaian laporan berkala, penyampaian laporan insidentil, dan penyelenggaraan paparan publik (public expose).

Hal ini tentu menandakan bahwa Delta Djakarta secara resmi melaporkan struktur perubahan dalam porsi kepemilikan saham perseroan. Namun Direktur PT Delta Djakarta TBK Ronny Titiheruw justru membantah akan informasi yang mereka publikasikan sendiri.

"Tidak benar itu. Tidak ada penambahan saham Pemprov DKI di Delta Djakarta," ungkapnya saat dikonfirmasi VOI, Jumat 13 November.