Belum Disahkan, Jokowi Minta Masyarakat Diberi Penjelasan 14 Masalah Kontroversial di RKUHP
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat internal untuk membicarakan kelanjutan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Rapat ini dihadiri Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkominfo Jhonny G. Plate.
Mahfud MD menyebut saat ini RKUHP sudah hampir final dan sudah masuk tahap-tahap akhir pembahasan. Namun, masih ada 14 masalah krusial yang perlu diperjelaskan
"Dikatakan hampir final karena RUU KUHP ini mencakup lebih dari 700 pasal yang kalau diurai ke dalam materi-materi rinci bisa ribuan masalah," kata Mahfud usai rapat di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Agustus.
Melihat problem ini, Jokowi memerintahkan jajarannya untuk kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat diberi pengertian dan mereka bisa mendiskusikan pasal tersebut.
Sebab, kata Mahfud, hukum itu adalah cermin kesadaran hidup masyarakat. Sehingga, hukum yang akan diberlakukan itu juga harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat. Itu hakikat demorkasi dalam konteks pemberlakuan hukum.
"Tadi Bapak Presiden memerintahkan atau meminta kepada kami, dari pemerintah yang terkait dengan ini, untuk sekali lagi memastikan bahwa masyarakat sudah paham masalah-masalah yang masih diperbedaptkan itu, sehingga kami diminta untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat, untuk memberi pengertian dan justru minta pendapat dan usul-usul dari masyarakat," ungkap Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan ada 14 masalah yang berpotensi kontroversial dan akan dilakukan diskusi-diskusi secara lebih terbuka secara lebih proaktif melalui 2 jalur.
Jalur pertama, pemerintah dan DPR akan terus membahas dan menyelesaikan 14 masalah ini. Jalur yang kedua, lanjut dia, pemerintah terus melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah-masalah yang masih didiskusikan itu.
"Presiden meminta agar masalah ini diperhatikan betul, dan kita akan mengagendakan baik di gedung DPR maupun di luar gedung DPR yaitu di lembaga-lembaga pemerintah," tutur Mahfud.
Baca juga:
- Buron dan Kini Dikejar KPK, Ini Ciri-ciri Bupati Mamberamo Tengah
- Ahok Batal Laporkan Pengacara Brigadir J: Buang-buang Waktu
- Alasan Bupati Mamberamo Tengah Berikan Uang ke Presenter TV Tetap Bakal Ditelisik KPK
- Irjen Ferdy Sambo Tak Lagi Jabat Kasatgasus, Polri: Otomatis, Setelah Jabatan Sruktural Dinonaktifkan
Untuk mempelancar jalannya sosialisasi RKUHP, pemertintah sepakat membentuk event organizer atau EO yang digawangi Menkominfo Johnny G. Plate dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Nanti EO atau penyelenggara diskusi-diskusi dan fasilitas untuk ini nanti akan dilakukan oleh Menkominfo Bapak Johnny G. Plate," kata Mahfud.
"Kemudian untuk materinya, nanti akan disiapkan oleh Kemenkumham untuk 14 masalah yang masih dipertanyakan oleh masyarakat, untuk lebih dipertajam," imbuhnya.
Sebagai informasi, 14 masalah berpotensi kontroversial yang akan kembali disosialisasikan kepada pemerintah antara lain, yaitu living law, pidana mati, harkat dan martabat presiden/wakil presiden, santet, dokter gigi, unggas yang merusak pekarangan.
Selanjutnya contempt of court, advokat curang, penodaan agama, penganiayaan hewan, kontrasepsi, penggelandangan, aborsi, dan tindak pidana kesusilaan dan terhadap tubuh.
Dari hasil penyempurnaan yang dilakukan pemerintah, terdapat beberapa poin yang dihapus diantaranya terkait dokter gigi dan advokat curang. Selain itu, ditambahkan beberapa poin baru yaitu mengenai penadahan, penerbitan dan percetakan.