Kasus Penyekapan 62 Pekerja Migran Indonesia di Kamboja Bukti Maraknya Mafia Menipu Lewat Promosi di Media Sosial
JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan puluhan pekerja migran yang disekap di Kamboja diduga korban penipuan promosi melalui media sosial.
"Mereka berangkat tidak resmi, dan diyakini merupakan korban penipuan karena tidak tercatat di Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI)," katanya dilansir ANTARA, Senin, 1 Agustus.
Dia menjelaskan BP2MI akan melalukan pendalaman untuk kasus tersebut, karena kasus ini sudah dilaporkan oleh salah satu LSM ke Bareskrim Polri.
"Setelah menerima kepulangan mereka dari Kamboja, kita akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri," katanya menegaskan.
Benny berharap kasus itu tidak terulang kembali, serta untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan yang telah melakukan penipuan dan perdagangan orang.
"Ini menjadi pelajaran penting, bahwa penempatan ilegal masih terus marak, sindikat dan mafia masih terus bekerja," ungkapnya.
Menurut Benny, negara harus hadir dan tidak boleh kalah, hukum harus bekerja dan harus ada efek jera dengan memenjarakan siapa pun yang terlibat dalam praktek kejahatan perdagangan manusia.
"Ini kejahatan kemanusiaan dan kejahatan yang harus diperangi oleh negara," ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian Kamboja bersama KBRI Phnom Penh telah kembali berhasil menyelamatkan tujuh orang WNI dari penyekapan Perusahaan Online Scammer di Sihanoukville, Kamboja (31/7).
Baca juga:
Keberhasilan tersebut menambah jumlah WNI yang dapat diselamatkan menjadi total 62 orang, berdasarkan keterangan dari Kemenlu RI yang diterima di Jakarta, Minggu (31/7).
Tambahan jumlah WNI tersebut berdasarkan pendalaman lebih lanjut dari pihak Kepolisian Kamboja. Sebelumnya, pada 30 Juli 2022, 55 orang WNI berhasil dibebaskan oleh Kepolisian Kamboja dan KBRI Phnom Penh.
Menurut rencana, ke-62 orang WNI tersebut akan dipindahkan KBRI Phnom Penh dari Sihanoukville menuju Phnom Penh pada 31 Juli 2022 malam hari waktu setempat.