Tak Hanya Suap, KPK Kini Bidik Dugaan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Salah Gunakan Wewenangnya
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud telah menyalahgunakan wewenangnya dalam mengurusi penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah. Dugaan ini muncul setelah kasus suap yang menjeratnya diusut.
"Tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 1 Agustus.
Abdul Gafur diduga telah menyalahi wewenangnya terkait penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2019-2021.
Meski begitu, Ali mengatakan KPK belum akan mengumumkan lebih lanjut perihal konstruksi perkara dalam dugaan ini.
"Kami sampaikan setelah penyidikan ini cukup yang kemudian dilakukan upaya paksa penahanan maupun penangkapan," tegasnya.
Ali mengatakan nantinya penyidik akan memanggil dan memeriksa para saksi. Mereka diminta kooperatif memenuhi panggilan.
"Pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi saat ini sedang dilakukan sebagai upaya pengumpulan alat bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana dimaksud," ujarnya.
"KPK mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama proses penyidikan, untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik," sambung Ali.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain Gafur, KPK juga menetapkan Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.
Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi.
Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.