Kasus Raibnya Uang Rp22,8 Miliar Milik Winda Earl di Maybank, Indef: OJK Harusnya Gerak Cepat
JAKARTA - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan, kasus pembobolan rekening milik atlet e-sport Winda Lunardi atau Winda Earl dan ibunya, perlu direspons cepat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bhima menjelaskan, peristiwa ini menjadi preseden yang sangat buruk bagi industri perbankan di Indonesia. Jika tak ditangani cepat, maka akan berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap perbankan nasional. Apalagi, dana yang hilang terbilang besar.
"Karena ini menyangkut nasabah yang lumayan tabungannya Rp22,8 miliar. Jadi harusnya juga OJK follow up agar bisa cepat selesai sehingga masyarakat juga tenang," katanya, kepada VOI, Kamis, 12 November.
Lebih lanjut, Bhima mengatakan, pulihnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sangat tergantung seberapa cepat kasus yang menimpa Winda Earl diselesaikan.
"Ya ini tergantung seberapa cepat kasusnya diatasi ya. Semakin cepat ya akan semakin pulih kepercayaan nasabah," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya sudah melihat kasus pembobolan rekening Maybank Indonesia. Namun, OJK tak ingin mendahului penegak hukum dalam memberikan pernyataan.
Karena hal itu, Wimboh juga mengaku sangat hati-hati dalam memberikan pernyataan di hadapan publik mengenai kasus pembobolan rekening Winda Earl ini.
"Kami sudah lihat, kami sudah masuk, mohon tunggu. Tidak enak kalau ini mendahului penegak hukum. Karena Maybank sendiri sudah melaporkan dan nasabahnya juga sudah melaporkan ada sesuatu," tuturnya, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis, 12 November.
Baca juga:
Meksi begitu, Wimboh mengisyaratkan ada sesuatu yang terjadi di balik kasus dugaan pembobolan rekening bank Maybank senilai Rp22,8 miliar, milik atlet e-sport Winda Lunardi atau Winda Earl dan ibunya.
"Ada sesuatu tapi kami yakin ini akan diselesaikan degan objektif dan transparan," jelasnya.
Wimboh berujar, jika nasabah tak terbukti bersalah maka uang nasabah Rp22,8 miliar akan kembali. Namun, OJK tak memberikan menjelaskan lebih jauh mengenai indikasi yang ditemukan oleh OJK.
"Kalau nasabah tidak bersalah, pasti uang kembali," katanya.