Ahyudin dan Ibnu Khajar Cs Resmi Masuk Bui, Terendus Coba Hilangkan Barang Bukti
JAKARTA - Bareskrim Polri menahan Ahyudin dan Ibnu Khajar Cs --tersangka kasus penyelewengan dana yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mereka harus ditahan karena ditemukan upaya menghilangkan barang bukti.
"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap 4 tersangka tersebut," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat, 29 Juli.
Salah satu pertimbangan penyidik untuk menahan Ahyudin, Ibnu Khajar, Novariadi Ilham Akbari, dan Heryana Hermain karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Terlebih, ditemukan fakta adanya aksi memindahkan dokumen yang dilakukan tersangka dari kantor ACT.
"Karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut," ungkapnya.
Keempat tersangka nantinya bakal ditempatkan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Sebab, saat ini proses pemeriksaan terhadap mereka masih dilakukan
"Penahanan di Bareskrim selama 20 hari ke depan," kata Whisnu.
ACT menyelewengkan dana donasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp34 miliar.
Sedianya, Boeing memberikan dana bantuan bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sekitar Rp138 miliar. Tetapi yang digunakan hanya Rp103 miliar.
Baca juga:
- Fakta Baru Kasus ACT: Kelola Dana Umat Rp2 Triliun, 'Potek' Rp450 Miliar
- VIDEO: Eks Presiden ACT Ahyudin Penuhi Panggilan Pemeriksaan sebagai Tersangka
- Eks Presiden ACT Ahyudin Penuhi Panggilan Pemeriksaan sebagai Tersangka, Tetapi Ogah Komentar Soal Penahanan
- Sesumbar Siap Ditahan Polisi, Ahyudin ACT Sudah Persiapkan Baju Sejak 2 Minggu Lalu
Dalam kasus ini, Ahyudin dan Ibnu Khajar telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan eks dan Presiden ACT.
Kemudian, penyidik juga menetapkan dua petinggi ACT lainnya sebagai tersangka. Mereka berinisial H dan NIA selaku anggota pembina ACT.
Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.