Kondisi Mulai Membaik, Roy Suryo Siap Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Meme Borobudur Hari Ini
JAKARTA - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo akan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya. Pengacaranya mengungkapkan kondisi fisik kliennya sudah mulai membaik.
"Insya Allah hadir, dan kami pastikan klien kami sekoperatif mungkin Menghormati dan melalui proses hukum tersebut," ujar pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni saat dihubungi, Kamis, 28 Juli.
Menurutnya, kehadiran kliennya dalam pemeriksaan nanti sebagai bukti kooperatif terhadap jalannya kasus. Dia pun memastikan Roy Suryo akan hadir.
Mengenai sakit yang diderita Roy Suryo, Pitra tak merinci lebih jauh. Hanya ditekankan, kliennya akan hadir dalam pemeriksaan hari ini.
Sedianya, kondisi fisik pakar telematika ini sempat menurun ketika menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam pada Jumat, 22 Juli. Hingga akhirnya, penyidik memutuskan untuk menunda sementara proses pengambilan keterangan tersebut.
"Sudah mulai membaik," kata Pitra.
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Roy Suryo di kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis, 28 Juli. Nantinya, eks Menpora ini akan diambil keterangannya sebagai tersangka.
Pemeriksaan itu merupakan lanjutan dari sebelumnya. Sebab, proses pengambilan keterangan, pada Jumat, 22 Juli, terpaksa ditunda
Pemeriksaan berlangsung kurang lebih 12 jam. Di mana, Roy mulai memberikan keterangan pada pukul 10.30 WIB dan keluar sekitar pukul 22.18 WIB.
Baca juga:
- Jakarta Kembali Tutup Sekolah Akibat Temuan Kasus COVID-19, Dinas Pendidikan Enggan Berkomentar
- Kubu Mardani Maming Tuding KPK Sabotase Proses Praperadilan Lewat Penerbitan DPO
- Kesulitan Dapat Izin Praktik di Indonesia, Forum Dokter Susah Praktik Lapor ke Menkumham
- Sindiran Pedas Pakar Hukum UGM Soal Penambahan Baret dan Pangkat di Seragam BPN: Terobosan Lawan Mafia Tanah, Tak Terpikirkan Siapapun
Saat itu, Roy Suryo memperlihatkan kondisi kelelahan. Dia menggunakan kursi roda dan dipapah menuju mobilnya.
Dalam kasus ini, Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Kemudian Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.