Lusa, Roy Suryo Dijadwalkan Pemeriksaan Lanjutan Sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur
Roy Suryo/Foto: VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Roy Suryo di kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis, 28 Juli. Nantinya, eks Menpora ini akan diambil keterangannya sebagai tersangka.

"Bisa disampaikan pada tanggal 28 Juli yang akan datang, penyidik Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan kembali terhadap saudara Roy Suryo dengan panggilan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Selasa, 26 Juli.

Pemeriksaan ini merupakan lanjutkan dari sebelumnya. Sebab, Roy Suryo saat itu meminta penyidik menghentikan sementara proses pengambilan keterangan tersebut.

Kepada penyidik, dia menyebut kondisi fisiknya mulai menurun atau sakit. Sehingga, diputuskan untuk menundanya.

"Pemanggilan ini merupakan pemanggilan lanjutan yang mana yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan, namun sebelum berakhir semua pertanyaan yang diajukan penyidik, kondisi kesehatan Roy Suryo tidak mendukung untuk dilakukan pemeriksaan, sehingga dipulangkan dengan alasan sakit," kata Zulpan.

Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi, pada Jumat, 22 Juli.

Pemeriksaan berlangsung kurang lebih 12 jam. Di mana, mulai memberikan keterangan pada pukul 10.30 WIB dan keluar sekitar pukul 22.18 WIB.

Saat itu, Roy Suryo memperlihatkan kondisi kelelahan. Dia menggunakan kursi roda dan dipapah menuju mobilnya.

Dalam kasus ini, Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Kemudian Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.