Dinas LH DKI Akui Belum Bisa Berikan Trauma Healing Korban Pemerkosaan Eks Pegawainya, Ini Alasannya
JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengaku pihaknya belum bisa memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing kepada remaja yang menjadi korban pemerkosaan mantan pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di instansinya.
Asep menyebut sampai saat ini Pemprov DKI belum mendapatkan nama korban tindakan bejat eks PJLP bernama Jeni Perhabi (22) tersebut dari kepolisian.
"Jadi memang selama ini dari pihak polisi belum memberikan nama. Kan memang menjaga keragasiaan dari korban. Kejadian kan baru minggu lalu dan kami juga belum mendapatkan nama korban," kata Asep kepada wartawan, Rabu, 27 Juli.
Saat ini, Asep menyebut Dinas LH terus berkoodinasi dengan polisi untuk mendapatkan nama dan alamat tempat tinggal korban.
Setelahnya, Asep akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Pendududk (DPPAPP) akan segera melakukan pendampingan pemulihan psikologis kepada korban.
"Itu akan segera kami koordinasikan, DKI juga punya dinas yang khusus menangani perempuan dan perlindungan anak. Kami berkoordinasi dengan dinas dan mendampingi korban pemerkosaan tersebut," ujar Asep.
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mendesak Pemprov DKI untuk segera memberikan pendampingan psikologis kepada korban pemerkosaan Jeni Perhabi.
Hal ini ia sampaikan dalam rapat kerja Komisi D DPRD DKI Jakarta yang memanggil jajaran Dinas LH DKI dan Sudin LH Kepulauan Seribu untuk membahas kasus pemerkosaan tersebut, kemarin.
"Saya berharap ada bantuan secara maksimal, apa yang harus dilakukan. Saya berharap ada langkah-langkah itu. Karena kalau si korban, ini kan panjang betul dampaknya. Sangat tidak baik dan kasihan. Kami mau, kok, dilibatkan untuk ikut hadir," ujar Ida.
Sebagaimana diketahui, Jeni Perhabi, PJLP Kepulauan Seribu beserta rekannya yang merupakan anak buah kapal (ABK) berinisial SS (30) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosa anak di bawah umur.
Kedua tersangka melakukan aksinya di Lantai 2 Kapal Makmur Jaya II Ekspress yang bersandar di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu, 13 Juli.
Kasus pemerkosaan itu berawal ketika korban yang berusia 16 tahun ini sedang berada di sekitar pelabuhan di wilayah Penjaringan. Melihat keberadaan korban, kedua pelaku langsung mendekatinya dan mengajak ngobrol.
Terbujuk ucapan kedua pelaku, korban akhirnya menurut saat diajak ke atas kapal sehingga akhirnya terjadi pemaksaan tersebut. Setelah peristiwa tersebut, korban segera pulang dan melapor kepada kedua orang tuanya. Orang tua korban lantas segera melapor ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa.
Baca juga:
- Bareskrim Sebut ACT Selewengkan Dana Boeing Korban Kecelakaan Lion Air Rp34 Miliar, Koperasi Syariah 212 Rp10 Miliar
- Alasan Penetapan Ahyudin dan Ibnu Khajar Jadi Tersangka Kasus ACT: 'Potek' Dana Donasi 30 Persen
- Nama Ahyudin dan Ibnu Khajar Tak Ada Didaftar Saksi yang Diperiksa Hari Ini Soal Dugaan Penyelewengan Donasi ACT, Kenapa?
- Ganjar Pranowo Ajak Nelayan Cilacap Manfaatkan Teknologi dan Informasi BMKG
Kedua pelaku ditangkap dan digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 15 Juli dan ditetapkan tersangka pada 16 Juli. Mereka dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kini, kedua pelaku telah ditahan. Sudin LH Kepulauan Seribu juga telah memecat JP sebagai PJLP yang bertugas menangani sampah di pesisir Teluk Jakarta per tanggal 22 Juli.