Wow! Total Pinjaman Warga Jambi ke Pinjol Tembus Rp103,21 Miliar
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mencatat jumlah pinjaman warga Jambi pada pinjaman online (pinjol) hingga Mei 2022 mencapai Rp 103,21 miliar.
Dana sebesar Rp103,21 miliar berasal dari 84.684 akun peminjaman.
Melihat minat masyarakat Jambi yang tinggi terkait pinjol ini, OJK Jambi mengedukasi kepada masyarakat terkait tujuan pendanaan P2P lending untuk memberikan modal bagi usaha UMKM rintisan, khususnya pelaku UMKM unbankable.
"Kami selalu ingatkan masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal atau rentenir," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi, Yudha Nugraha Kurata dikutip dari Antara, Selasa, 26 Juli,
Yudha menambahkan, sosialisasi melalui iklan layanan masyarakat baik melalui media massa dan media sosial.
Selain itu, lanjutnya, upaya perlindungan konsumen melalui tim kerja Satgas Waspada Investasi, baik di pusat maupun daerah.
Sementara itu, Humas OJK Provinsi Jambi, Agus Setiawan Wibowo meminta masyarakat tidak meminjam uang ke pinjol ilegal.
Pasalnya, masih banyak masyarakat selama ini meminjam kepada pinjol ilegal.
"Karena saat ini yang namanya digitalisasi ini sangat canggih, sehingga informasi mengenai pinjol ini menyasar siapa saja, khususnya pengguna gadget atau smartphone," kata Agus.
Dia menjelaskan, literasi keuangan khususnya terkait pinjol yang legal masih belum menyentuh ke masyarakat luas, sehingga banyak masyarakat yang coba-coba daftar pinjol tanpa mengecek terlebih dahulu status legalitasnya.
"Jangan nanti banyak yang terjebak 'gali lobang tutup lobang' kepada pinjol ilegal lain," kata Agus.
Baca juga:
- Terjerat Pinjol Belasan Juta untuk Judi Online, Pemuda di Indramayu Nekat Rampok Toko
- Kirim Uang Tanpa Ada Pengajuan jadi Modus Baru Pinjol Ilegal Jerat Korban, Satgas Waspada Investasi: Segera Lapor Polisi!
- Nasabah Pinjol Kian Merebak di Sultra, OJK Catat Selama Satu Tahun 522 Entitas Pemberi Pinjaman Bermunculan
- Jangan Pernah Melamar Kerja ke Pinjol Ilegal, Polda Metro: Meski Baru Bekerja, Mereka Sudah Melawan Hukum
Agus menambahkan, total pinjaman sebesar Rp 103,21 miliar tersebut berasal dari pinjol legal yang terdata di OJK.
"Satu orang bisa saja punya lebih dari satu akun di beberapa aplikasi pinjol, kita selalu ingatkan masyarakat untuk meminjam di pinjol legal. Setiap edukasi selalu disematkan materi terkait pinjol ini, pokoknya segala upaya agar masyarakat paham terkait keuangan formal, termasuk pinjol ini kalo dari Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen. Kalo kita sortir pengaduan dari Jambi cukup banyak," terangnya.