OJK: Warga Batam Lakukan Pinjaman Online Senilai Rp158,9 Miliar pada Periode Januari-Mei 2022
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pinjaman warga Batam pada pinjaman dalam jaringan (daring) atau pinjaman online (pinjol) periode Januari-Mei 2022 mencapai Rp158,9 miliar dari 160.882 akun peminjam.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri, Rony Ukurta Barus di Batam, Senin 1 Agustus, mengatakan pinjaman itu mencakup 102 perusahaan penyedia jasa pinjol yang terdaftar berizin di OJK.

"Jumlah penerima pinjaman di Kepri dari Januari sampai Mei 2022 ada sebanyak 160.882 rekening, dengan nominal penyaluran pinjaman sebesar Rp158,9 miliar," kata dia, dilansir dari Antara.

Sementara itu, ia menambahkan, untuk jumlah pemberi pinjaman di Kepri ada 5.234 rekening dengan total nominal pinjaman Rp9,8 miliar.

"Kemudian untuk pemberi pinjaman lendernya yang dia berdomisili Kepri ada 5.234 rekening, nominal pinjaman Rp9,8 miliar. Kalau untuk lender ini sendiri bisa dari Kepri, atau bisa juga dari luar provinsi, karena ini dia berbasis teknologi," ujar Rony.

Lebih lanjut, ia meminta masyarakat mengecek legalitas pinjol di website OJK, www.ojk.co.id atau melalui aplikasi perlindungan konsumen, www.kontak157.ojk.co.id sebelum melakukan transaksi peminjaman.

"Jadi masyarakat bisa mengakses itu dan bisa melihat ketika ada penawaran itu perusahaan yang memberi apakah sudah terdaftar atau sudah berizin di OJK," demikian Rony.