Remaja Putus Sekolah di Cilincing Tertangkap Bawa Celurit di Dalam Baju, Terancam 10 Tahun Penjara
JAKARTA – Remaja laki-laki putus sekolah, diamankan petugas Polsek Cilincing atas kepemilikan senjata tajam (sajam). Tak tanggung-tanggung remaja berinisial A (18) alias Malih itu membawa celurit ukuran besar dan panjang. Herannya, senjata yang dibawanya bisa disembunyikan di balik bajunya.
Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Alex Chandra mengatakan, pria itu diamankan di Jalan Bambu Kuning, Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu, pukul 03.30 WIB.
Ia menjelaskan, awal mulanya pihaknya menerima laporan ada beberapa orang yang berkumpul di tempat kejadian perkara (TKP). Alhasil petugas langsung ke lokasi dan mengamankan dua orang remaja, salah satunya Malih.
Saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan senjata tajam yang disembunyikan di baju Malih. Atas dasar itu dia di bawa ke Polsek Cilincing, guna dilakukan tindakan lebih lanjut.
Baca juga:
- Mereka Ini Begal Sadis! Tidak Segan Mengayunkan Celurit Panjang, Terakhir Korbannya Nyaris Dibuat Buta
- Janji Akhir Juli Dibongkar: Lokalisasi Gunung Antang Masih Berdiri Kokoh, Warga Tunggu Ketegasan PT KAI
- Elly Sugigi Dukung Kreativitas Para Remaja di Ajang Citayam Fashion Week
- Ratusan Warga Padati Citayam Fashion Week, Sabtu Malam 23 Juli
"Sebenarnya ada dua diamankan, tapi yang terbukti membawa senjata satu orang. Mereka berniat mau tawuran," kata Alex saat dihubungi VOI, Senin, 25 Juli.
"Senjata tajam jenis celurit. Senjata tajam tersebut disembunyikan di dalam baju yang dipakai oleh pelaku," sambungnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, Malih ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
"(Ancamannya-red) 10 tahun penjara," tutupnya.