Ketua Komunitas Gay Tulungagung yang Jadi Predator Anak
TULUNGAGUNG - Seluruh orang tua di Tulungagung, Jawa Timur, akhirnya bisa bernapas lega. Sebab, tak ada lagi sosok yang mengancam keamanan buah hati mereka. Predator anak yang belakangan meresahkan, kini telah ditangkap.
Rabu, 15 Januari, polisi menangkap Hasan atau Mami Hasan (41) di kediamannya di wilayah Gondang, Jawa Timur. Berdasarkan laporan masyarakat, pria itu mencabuli belasan anak laki-laki. Namun Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pitra Ratulangi mengatakan, tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah.
"Saat penyelidikan kami menemukan kurang lebih 11 korban anak-anak di bawah umur yang menjadi korban cabul Mami H," ucap Pitra di Polda Jawa Timur, Senin, 20 Januari.
Kemungkinan bertambahnya jumlah korban lantaran banyak orang tua yang malu untuk mengungkap kalau anaknya menjadi korban pencabulan. Selain itu, Hasan juga sudah melakukan aksi bejat ini selama kurang lebih satu tahun.
Baca juga:
Dalam melancarkan aksi bejatnya, Hasan memilih korban secara acak. Namun, anak-anak yang akan dijadikan mangsanya selalu berusia 15-17 tahun. Kemudian, dengan modus mengiming-imingi uang ratusan ribu, ia mengajak calon korban yang berada di kedai kopi miliknya agar mau dicabuli.
Selanjutnya, jika calon korbannya mengamini tawarannya, Hasan langsung membawa bocah itu ke kediamannya yang tak jauh dari lokasi. Di sanalah, pria itu melancarkan aksi pencabulannya.
"Dia (Hasan) membujuk dengan iming-iming Rp150 - Rp250 ribu. Kemudian ada anak yang terpengaruh, dan dibawa ke rumah yang bersangkutan, di situ dia melakukan pidana pencabulan," papar Pitra.
Dari hasil penyelidikan sementara, dugaan kuat mengapa Hasan nekat mencabuli bocah lelaki lantaran memiliki ketertarikan sejenis. Sebab, di kediamannya ditemukan beberapa keping VCD film porno homoseksual.
Bahkan, dugaan itu juga diperkuat dengan terungkapnya Hasan yang merupakan Ketua Ikatan Gay Tulungagung (Igata).
"Yang bersangkutan ini ketua ikatan gay di Tulungangung. Ini dia ketuanya," ungkap Pitra
Atas perbuatannya, Hasan dijerat undang-undang Perlindungan anak no 17 tahun 2016 dan Pasal 82 KUHP dengan ancaman penjara ninimal 5 tahun maksimal 15 tahun.