Jerat Mardani Maming di Kasus Suap Izin Tambang, KPK Tegas Bicara: Kami Tidak Hanya Punya 2 Alat Bukti

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penetapan tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H. Maming telah sesuai aturan hukum yang berlaku. Bukti yang dikantongi cukup untuk menjerat Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut.

"Kami tidak hanya punya dua alat bukti dalam perkara dugaan izin pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini tapi bahkan lebih," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Juli.

Selain itu, KPK juga memiliki ratusan dokumen untuk menguatkan penetapan tersangka Mardani. Dalam dokumen itu, kata Ali, terdapat keterangan dari belasan orang yang sudah dimintai keterangan.

"Ditambah dengan bukti elektronik juga kami miliki. Jadi lebih dari dua alat bukti," tegasnya.

Seluruh bukti itu sudah diajukan di sidang praperadilan yang kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Termasuk dua ahli keuangan maupun ahli pidana juga kami hadirkan juga kami hadirkan untuk menguatkan jawaban dari Biro Hukum KPK terkait bagaimana dengan modus-modus terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi," jelas Ali.

"Dalam perkara ini kami pastikan KPK bekerja sesuai dengan aturan hukum. Kalau kemudian aturannya dua alat bukti pasti itu yang menjadi dasar kami menetapkan seseorang sebagai tersangka," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK menduga ada pihak yang akan mengintervensi proses praperadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Akibatnya, sidang dipantau langsung oleh tim penyidik.

Mardani mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan setelah menerima surat penetapan tersangka dari KPK.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Bambang Widjojanto dan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan. Praktik korupsi ini diduga terjadi saat Mardani masih menjabat.

Penetapan Maming sebagai tersangka oleh KPK ini awalnya diketahui dari Ditjen Imigrasi saat membenarkan adanya pencegahan ke luar negeri. Sementara KPK belum menyampaikan pengumuman karena upaya paksa penahanan belum dilakukan.