15 Orang Sudah Diperiksa Soal Bocah di Tasikmalaya Depresi dan Meninggal karena Dipaksa Setubuhi Kucing
JAKARTA - Polda Jabar sudah memeriksa 15 orang terkait kasus perundungan disertai tindakan asusila yang menimpa bocah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tasikmalaya.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan sebanyak 15 orang yang diperiksa merupakan saksi yang melihat langsung maupun yang mendengar cerita perundungan tersebut.
"Termasuk keluarga korban, tapi kita baru memeriksa dalam tahap interogasi saja," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat 22 Juli dikutip dari Antara.
Kabarnya, seorang bocah depresi hingga meninggal dunia karena diduga dipaksa menyetubuhi kucing.
Polisi sudah mendapatkan informasi dan laporan adanya kasus perundungan anak usia 11 tahun warga Kecamatan Singaparna hingga anak tersebut diduga depresi dan akhirnya meninggal dunia.
Aksi perundungan itu diketahui dari rekaman video menggunakan ponsel.
Ibrahim mengatakan polisi kini telah menurunkan tim untuk mendalami video perundungan tersebut guna mengetahui konstruksi kasusnya. Selain itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat telah diturunkan ke lokasi.
"Semuanya akan kita telusuri, jadi memang kita harus kerja dengan tahapan, kita perjelas terlebih dahulu tentang adanya peristiwa tersebut," kata dia.
Sejauh ini polisi belum bisa menyimpulkan terkait penyebab meninggalnya bocah di Tasikmalaya itu sehingga opini-opini terkait perundungan yang menyebabkan bocah itu meninggal dunia masih perlu dipastikan kebenarannya.
"Perlu kita perjelas semua supaya kita bisa memahami apakah kejadian bullying-nya ini yang menyebabkan kematian, ini kan masih menjadi pertanyaan," kata dia.
Baca juga:
- Kasus Perundungan Anak Setubuhi Kucing di Tasikmalaya Jadi Bukti Ekosistem Pendidikan di Indonesia Masih Rentan
- Polisi Masih Selidiki Kasus Bocah di Tasikmalaya Depresi hingga Meninggal karena Dipaksa Setubuhi Kucing
- Mau Beli Jet Ski Punya Koruptor Nurdin Abdullah? Siapkan Uang Sebesar Ini
- 100 Dokumen Dibawa KPK ke PN Jaksel Lawan Praperadilan Mardani Maming