Pengacara Maybank Hotman Paris: Kasus 2016, Kenapa Winda Earl Baru Lapor 2020?
JAKARTA - Kuasa hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk Hotman Paris Hutapea angkat suara mengenai saldo tabungan milik nasabah yang juga atlet e-Sport Winda Lunardi atau Winda Earl dan ibundanya, Floleta, sebesar Rp22,8 miliar yang hilang. Ia mengaku, menemukan kejanggalan dari kasus ini.
Hotman mengatakan, kejanggalan pertama yaitu mengapa Winda Earl baru melaporkan kasus kehilangan uang senilai Rp22,8 miliar di tahun 2020. Padahal, kasus ini sudah terbongkar di tahun 2016 atau dua tahun setelah Winda mendaftar sebagai nasabah Maybank pada 2014.
"Kasus terakhir akhir tahun 2016 dikosongin. Itu pertanyaannya, justru kenapa baru mereka lapor Mei 2020. Itu jadi pertanyaan kami juga. Padahal uang sudah diludeskan Mei 2016 terakhir. Berapa tahun? Ada apa ini? Kami tidak mau mencemarkan nama baik," tuturnya, dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 9 November.
Kemudian, Hotman juga angkat bicara mengenai pernyataan pihak Winda yang mengaku menerima rekening koran yang diduga dari Maybank setiap bulannya. Padahal, Winda membuka rekening tabungan dan seharusnya tidak menerima rekening koran.
"Kemarin itu pemilik rekening mengaku menerima rekening koran. Berarti harusnya dia tahu, kenapa dia terima rekening koran. Sedangkan yang dia buka rekening tabungan," ucapnya.
Keanehan lain, kata Hotman yaitu semua data pribadi Winda saat melakukan pembukaan rekening, diisi oleh Kepala Cabang Maybank Cipulir inisal A, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus tersebut, Winda diketahui menandatangani blanko kosong.
Lebih lanjut, Hotman mengatakan, berdasarkan pernyataan Head of National Antifraud Maybank, Andiko, hal ini dibuktikan dengan adanya tanda tangan nasabah pada form pembuktian rekening.
Menurut Hotman, berdasarkan pengakuan tersangka A, dirinya sudah saling kenal dengan ayah Winda Earl sejak sebelum dia menjadi kepala pimpinan cabang Maybank Indonesia Cipulir.
Hotman menyatakan dirinya dan pihak Maybank Indonesia tidak mau menuduh dan berspekulasi lebih jauh. Namun ia meminta agar Mabes Polri mengusut secara tuntas keanehan yang mereka temukan itu, sebelum Maybank diwajibkan membayar ganti rugi.
Baca juga:
"Maybank bank besar, uang segitu tidak susah membayar. Tapi tidak bisa mempertanggungjawabkan ke pusat kalau keanehan itu tidak tuntas. Dikembalikan kalau sudah jelas siapa yang terlibat," tuturnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Winda Earl, Joey Pattinasarany menyampaikan pengembalian dana kliennya senilai Rp22,8 miliar dinilai tak perlu menunggu putusan pengadilan selesai. Sebab, tak ada aturan yang mengatur perihal mekanisme tersebut.
Lebih lanjut, Joey mengatakan, apabila menunggu sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka tidak ada kepastian waktu bagi kleinnya. Karena, oknum bank yang dinyatakan terbukti bersalah masih mempunyai hak untuk mengajukan banding dan kasasi.
Joey menuntut pihak Maybank untuk ikut bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang dialami kliennya. Sebab, kasus tersebut tak terlepas dari ulah oknum karyawannya.
"Kita nabungnya kan ke bank, yang menerima uang itu kan bank. Terlepas yang menggunakan itu ternyata orang bank ya yang harusnya bertanggu jawab bank. Bagaimana menjaga keamanan uang yang ada di situ. Hubungan hukumnya kan Winda nabung ke bank," katanya, kepada VOI, Senin, 9 November.
Tak hanya itu, Joey juga menuntut penjelasan dari pihak Maybank perihal hilangnya uang Winda yang berada di rekening pribadinya.
"Respons yang diharapkan pihak keluarga adalah penjelasan bagaimana permasalahnnya bisa seperti ini. Kemudian kalau memang itu kesalahan dari Maybank, wajar klien saya mengharapkan permintaan maaf dari Maybank," tuturnya.
Menurut Joey, selama ini pihak bank tidak menunjukan iktikad baik terkait kasus raibnya uang tabungan milik kliennya. Sikap ini membuat Winda bingung dan terkesan bank lepas tanggung jawab.