Komnas PA Minta Hakim Hadirkan JE Terdakwa Pencabulan Siswa SPI Kota Batu
MALANG - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Malang, untuk menghadirkan terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu berinisial JE, dihadirkan langsung dalam sidang pembacaan tuntutan.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, meskipun saat ini terdakwa telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Malang, sudah seharusnya dihadirkan dalam persidangan pembacaan tuntutan pada 27 Juli 2022.
"Mengapa pada saat pembacaan tuntutan tidak dihadirkan secara fisik," kata dia dilansir ANTARA, Rabu, 20 Juli.
Dia menjelaskan, selama proses persidangan pertama hingga ke-19 terdakwa selalu dihadirkan secara fisik di Pengadilan Negeri Malang.
Dia mempertanyakan mengapa pada saat agenda pembacaan tuntutan, terdakwa JE tidak didatangkan ke pengadilan.
Sebagai informasi, JE tetap mengikuti persidangan secara daring dari LP Malang pada persidangan kali ini, yang seharusnya merupakan agenda pembacaan tuntutan. Pembacaan tuntutan ditunda selama satu minggu.
"Saya mengingatkan majelis hakim, selama sidang pertama hingga ke-19 terdakwa selalu dihadirkan secara fisik. Seharusnya bukan soal status tahanan itu, tapi JE harus dihadirkan di sini. Itu juga menjadi kekecewaan korban," katanya.
Baca juga:
- Keluarga Tak Bisa Saksikan Secara Langsung Paparan Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J dari Polri
- Delapan Kali Eks Presiden ACT Diperiksa, Ini Yang Didalami Bareskrim
- Amerika Serikat Masukkan Rusia dalam Daftar Negara yang Terlibat Perdagangan Manusia, Soroti Penggunaan Tentara Anak-anak
- KPK Minta Hakim Praperadilan Mardani Maming Coret Nama Bambang Widjojanto
JE mengikuti jalannya persidangan secara online dari dalam LP Malang. Selama proses persidangan, JE selalu hadir dikarenakan saat ini terdakwa masih belum ditahan. JE ditahan di LP Malang sejak 11 Juli 2022.
"Persidangan secara online. Sebelumnya hadir karena saat itu tidak dilakukan penahanan. Sekarang sudah masuk di Lapas Lowokwaru Malang. Tadi terdakwa juga muncul di layar," ujarnya.
Sidang pembacaan tuntutan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur dengan terdakwa JE, yang rencananya akan dibacakan pada 20 Juli 2022, ditunda selama satu minggu ke depan.
Sidang ke-20 yang seharusnya memasuki agenda pembacaan tuntutan tersebut, diwarnai unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan orang di depan gedung Pengadilan Negeri Malang. Aksi tersebut dilakukan sejumlah LSM Perlindungan Anak.
Jaksa Kejaksaan Negeri Batu menjerat terdakwa JE dengan pasal alternatif dan terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Dalam berkas dakwaan korban dugaan kekerasan seksual ada sebanyak satu orang dengan inisial SDS.