Jemaah Indonesia Ingin Bepergian Keluar Kota Tujuan Haji, Kemenag Tegaskan Melarang

JAKARTA - Plh Kepala Biro Humas dan Data Kementerian Agama (Kemenag) Wawan Djunaedi mengatakan, Pemerintah Indonesia melarang jemaah haji bepergian ke kota lain selain kota perhajian sesuai ketentuan otoritas Arab Saudi.

"Sesuai ketentuan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi bahwa kota perhajian adalah dua kota suci yaitu Mekkah Al-Mukarramah dan Madinah Al-Munawaroh," ujar Wawan dalam konferensi pers pelaksanaan ibadah haji di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin 18 Juni.

Wawan menambahkan, selama pelaksanaan ibadah haji, jemaah tidak boleh meninggalkan dua kota suci tersebut dengan alasan apapun. Jemaah diperbolehkan meninggalkan kota perhajian hanya untuk proses datang dan kembali ke negara asal.

Ia mengatakan bepergian selain ke kota-kota perhajian dapat merugikan jemaah seperti apabila sakit, kecelakaan, atau hal-hal yang tidak diinginkan.

Terlebih hingga saat ini suhu udara masih tergolong ekstrem dengan rata-rata 44 derajat celsius sehingga sangat rawan.

"Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia mengimbau kepada seluruh jemaah haji Indonesia untuk tidak bepergian dengan alasan apapun ke luar kota perhajian sebagaimana yang telah disebutkan," ujarnya.

Sementara itu, memasuki hari ketiga kepulangan jemaah haji Indonesia yang masuk dalam kelompok terbang gelombang pertama, jumlah jemaah yang tiba di Tanah Air sudah mencapai 8.337 orang jemaah reguler dan 1.536 orang jemaah haji khusus.

"Hari ini akan dipulangkan 8 kloter ke 5 debarkasi yaitu, JKG (Jakarta Garuda Pondokgede), JKS (Jakarta Saudia Bekasi), SOC (Solo), PDG (Padang) dan SUB (Surabaya), jumlah 3.251 orang," kata dia.

Data jemaah wafat hingga saat ini bertambah tiga orang sehingga total jemaah yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji sebanyak 59 orang.